TEBO - Gugatan Anak muda Rio Black warga Kabupaten Tebo terhadap Kadis Pendidikan Provinsi Jambi perihal pungutan liar berkedok iuran komite yang dilakukan oleh SMAN dan SMKN di Kabupaten TEBO terus berlanjut.
Rabu (23/7/25) masuk tahap mediasi yang ke 4, awalnya dalam mediasi sepakat untuk melakukan perdamaian. Pihak Tergugat sepakat menerima permintaan dari Para Penggugat.
Namun, saat dibuat putusan perdamaian Tergugat (Kadis) ingkar janji, karena draf yang di ajukan Tergugat tidak sesuai dengan kesepakatan yang telah disepakati saat diruang mediasi.
Didalam ruang mediasi Tergugat menerima permintaan dari Para Penggugat. Berikut permintaan Para Penggugat :
1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi akan membuat surat edaran kepada seluruh SMAN dan SMKN agar menghapus pungutan liar dalam bentuk apapun yang melanggar Permendikbud nomor 75 tahun 2016.
2. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi akan menyurati inspektorat Provinsi Jambi untuk melakukan audit khusus terhadap SMAN dan SMKN di Kabupaten Tebo perihal penerimaan dan penggunaan iuran komite selama 5 tahun terakhir.
Anehnya Tergugat dalam mengajukan draft perdamaian mengubah point nomor 2 yang berbunyi "Pihak Pertama (Kadis Pendidikan Provinsi Jambi) akan membuat surat ke Inspektorat Provinsi Jambi tentang audit tata kelola keuangan pada SMA/SMK Negeri di Kabupaten Tebo".
Aktivis Muda Rio Andika yang akrab di sapa Rio Black sebagai Penggugat merasa curiga dengan perilaku Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi yang dinilai keberatan apabila SMAN dan SMKN di audit khusus terkait penerimaan dan penggunaan iuran komite selama 5 tahun terakhir.
" Saya sangat curiga dengan perilaku Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, yang saya nilai keberatan dengan permintaan kami pada poin ke 2, Yaitu agar Kadis Pendidikan Provinsi Jambi menyurati Inspektorat Provinsi Jambi untuk melakukan audit khusus terhadap SMAN dan SMKN perihal penerimaan dan penggunaan iuran komite selama 5 tahun terakhir", kata Rio Black.
"Dengan sikap Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi tersebut, jangan-jangan dan kami menduga ia turut menerima aliran pungli berkedok iuran komite tersebut",
(M. Harefa)