Bengkulu – Pernyataan tegas disampaikan Ketua Umum Organisasi Masyarakat Maju Bersama Bengkulu (OMBB), M. Diamin, terkait penangkapan Ketua Umum Forum Komunikasi LSM dan Pers Provinsi Bengkulu berinisial AG oleh pihak Polres Kabupaten Mukomuko dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT). Ia mendesak Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk turun tangan dan menegakkan hukum secara adil.
M. Diamin menyampaikan kekecewaannya atas tindakan aparat penegak hukum yang dinilai hanya memproses satu pihak. Ia menyebutkan bahwa AG ditangkap dalam kasus dugaan suap, namun pihak pemberi yang diduga adalah kepala desa di salah satu desa di Mukomuko tidak turut diproses secara hukum. Ia mempertanyakan integritas proses hukum yang berjalan dan menilai adanya ketimpangan dalam penegakan keadilan.
Dalam pernyataannya, M. Diamin menegaskan bahwa jika benar terjadi tindak pidana suap, maka baik pemberi maupun penerima harus sama-sama diproses hukum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Ia menilai bahwa ketidakseimbangan penanganan perkara ini bisa menimbulkan dugaan adanya persekongkolan antara oknum aparat dan kepala desa.
Ia juga menambahkan bahwa Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 13 dalam UU Tipikor jelas mengatur bahwa pemberi suap dapat dikenai sanksi pidana. Namun, dalam kasus ini, pihak pemberi tidak mendapatkan perlakuan hukum yang sama, sehingga memunculkan keraguan atas keadilan yang seharusnya ditegakkan tanpa pandang bulu.
Kritik tajam pun dilontarkan terhadap kredibilitas aparat penegak hukum di wilayah tersebut. Ia menyebut bahwa kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum mulai terkikis akibat adanya dugaan ketidakadilan dan ketimpangan dalam proses penegakan hukum.
Melalui pernyataan ini, M. Diamin berharap Presiden dan Kapolri dapat segera turun tangan untuk meninjau ulang kasus yang menimpa AG dan memastikan bahwa seluruh pihak yang terlibat, baik pemberi maupun penerima, diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ia menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa hukum tidak boleh hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas.
(Metri)