Kegiatan ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa serta Permendesa Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat. Pendataan SDGs Desa juga mendukung penyusunan Indeks Desa Membangun (IDM) sebagaimana tertuang dalam Permendesa Nomor 2 Tahun 2016 dan perhitungan alokasi Dana Desa oleh Kementerian Keuangan sesuai PMK Nomor 222/PMK.07/2020.
Kepala Desa Tanjung Baru, Jusran Aidi, menyampaikan bahwa pemutakhiran data IDM berbasis SDGs Desa Tahun 2024 telah ditetapkan. Proses pendataan dilakukan secara langsung oleh Tim Pendata berjumlah empat orang selama kurang lebih satu bulan, dengan metode by name by address agar menghasilkan data yang valid dan faktual.
“Pendataan ini bukan hanya sebatas formalitas. Ini adalah pondasi penting untuk menyusun arah pembangunan desa yang lebih tepat sasaran, adil, dan merata,” ujar Jusran Aidi.
Ia juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang terlibat, termasuk pendamping kecamatan, pendamping desa, BPD dan anggotanya, serta Babinsa Desa Tanjung Baru yang turut mengawal proses pendataan.
“Semoga hasil pendataan ini dapat menjadi dasar yang kuat untuk pembangunan Desa Tanjung Baru yang lebih mandiri dan berkelanjutan. Kami berharap masyarakat tetap mendukung dan terlibat aktif dalam setiap program desa ke depan.” ungkapnya.
Dengan terselesaikannya pendataan SDGs ini, Desa Tanjung Baru menunjukkan komitmennya dalam membangun desa berbasis data demi kesejahteraan seluruh warganya.
(Ilpitar)