• Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kabupaten Banyuasin

    Sports

    PT. TAS Tunda Mediasi Bersama Warga Perihal Penyerobotan Tanah Dan Perusakan Pohon Karet Ini Tanggapan Kuasa Hukumnya

    Wednesday, July 2, 2025, 00:55 WIB Last Updated 2025-07-02T05:03:07Z

    MUSI RAWAS - Bertempat di kantor DPRD Musi Rawas agenda mediasi antara pemilik lahan dan PT TAS yang di fasilitasi oleh pihak DPRD kabupaten Musi Rawas ditunda oleh pihak Perusahaan di karenakan berbenturan ada agenda lain di perusahaan.( 30/06/2025 )


    Perselisihan sengketa lahan yang terletak di desa Anyar Kecamatan Muara lakitan kabupaten Musi Rawas yang berapa pekan yang lalu viral warga desa Anyar mengadakan aksi unjuk rasa di depan kantor DPRD kabupaten Musi Rawas dalam rangka menuntut hak-hak atas tanah yang diduga diserobot oleh PT TAS seluas 118 hektar 55 SHM .


     Dalam kesempatan tersebut pendemo disambut langsung oleh ketua DPRD kabupaten Musi Rawas firdaus cik olah, di dalam keputusan tersebut pihak DPRD akan memanggil pihak perusahaan yang kemudian akan bermediasi untuk bermusyawarah mencari solusi terbaik atas perihal permasalahan diduga penyerobotan tanah milik bapak hartawan dan warga lainnya.


    Pada hari Senin tanggal Juni bapak hartawan bersama perwakilan beberapa warga pemilik lahan yang didampingi oleh kuasa hukumnya ADV. Dr. Sambas, S.IP. SH.MH. dan rekan-rekan memenuhi panggilan mediasi di kantor DPRD kabupaten Musi Rawas yang akhirnya setelah menunggu 2 jam kurang lebih pihak kuasa hukum mendapatkan kabar bahwa mediasi ditunda minggu depan berdasarkan surat yang dikirim oleh pihak PT tani Andalas sejahtera tas dengan nomor surat 001 PPE- GOV/VI/ 2025 yang mana surat tersebut ditujukan kepada pimpinan komisi 1 dan 2 DPRD kota Musi Rawas perihal balasan surat undangan rapat mediasi sehubungan dengan adanya surat undangan rapat komisi 1 dan 2 DPRD kabupaten Musi Rawas nomor 5/392/com 1 dan 2/dprd/2025 perihal rapat lanjutan mediasi dari pihak PT tani Andalas sejahtera mengenai penyerobotan lahan dan kerusakan tanam tumbuh masyarakat desa Anyar Kecamatan Muara lakitan kabupaten Musi Rawas maka dengan ini kami sampaikan permohonan maaf belum bisa menghadiri undangan rapat tersebut dengan alasan sebagai berikut

     1. kami mengucapkan terima kasih kepada bapak/ibu pimpinan komposisi 1 dan 2 DPRD kabupaten Musi Rawas yang telah mencoba membantu menyikapi permasalahan ini.


     2. bahwa dalam hal ini kami meminta kepada bapak /ibu pimpinan komisi 1 dan 2 DPRD kabupaten Musi Rawas terkait undangan rapat yang akan dilaksanakan Senin 30 Juni 2025 agar reschedule di hari Senin 7 Juli 2025 dikarenakan berbenturan dengan kegiatan yang lain.


    demikian hal ini disampaikan atas perhatiannya diucapkan terima kasih dan dapat dimaklumi hormat kami PT tas Andalas sejahtera ditandatangani oleh Haposan Siagian HCL estate manager.


    ADV. Dr. Sambas, S.IP. SH.MH selaku kuasa hukum  dari bapak hartawan  dan warga desa anyar atas perihal penyerobotan tanah masyarakat diduga yang dilakukan oleh pihak PT tani Mandala sejahtera ( TAS ) yang mana pada hari ini akan dilakukan mediasi oleh tetas bersama pihak PT tas dan klien kami bapak hartawan beserta kawan-kawan dan komisi 1 dan 2 DPRD kabupaten Musi Rawas akan tetapi barusan kita menerima surat pemberitahuan bahwa pihak aktivitas tidak hadir dan ditunda pada tanggal 7 Juli 2025 minggu depan


    Masih kata Sambas," Adapun jumlah lahan yang diduga istri robot oleh PT tas seluas 118 hektar yang bersertifikat sejak tahun 2007 sampai sekarang itu dikuasai PT TAS  yang berkantor di Kecamatan Muara lakitan, dan saya selaku kuasa hukum mendampingi kelien saya agar permasalahan ini dapat diselesaikan dengan baik  dan kami mengajukan ganti rugi  atas penyerobotan lahan yang mana dulunya lahan kami ini kebun  karet ujar kuasa hukum


    Sementara itu bapak hartawan selaku pemilik lahan ketika dibincangi awak media menyampaikan bahwa dirinya sudah berulang kali mencoba memberitahukan kepada pihak perusahaan bahwa dia memiliki lahan seluas 118 hektar jangan sampai pihak perusahaan menggusur lahan kami tersebut dan kami sudah berulang kali memberikan peringatan bahwa jangan sampai lahan kami digusur ujar hartawan.


    ( Guntur )

    Komentar

    Tampilkan