Narasumber yang ditemui kru media MetroNewsTv.co.id sebut saja Julianto dan Jaya Permana Sembiring, Jumat (25/07/2025) membenarkan hal tersebut.
"Ini hari, kembali terlihat aktifitas pengerukan material dari lokasi galian", tegas mereka serempak sembari memperlihatkan foto dan video kegiatan hari itu.
Aktifitas pengerukan material di sungai dengan memakai alat berat sudah hampir seminggu off, tiba-tiba mendadak aktif kembali dan ini membuat kami heran sebagai warga sekitar, ujar mereka.
"Diduga sang pengusaha merasa kebal hukum atau kedatangan Satpol PP kemaren dianggap remeh oleh pengusaha tersebut atau apakah ada sesuatu hingga aktifitas kembali beroperasi", ujar mereka keheranan.
Jangan sampai stigma Satpol PP sebagai garda terdepan penegak Perda yang mewakili Pemerintah Kabupaten dianggap loyo dan tidak berkutik di hadapan pengusaha yang beraktifitas secara ilegal, sebut mereka.
Lanjutnya, dengan adanya aktivitas ini lambat laun pasti membuat masyarakat khawatir dengan krisis air bersih, rusaknya lahan pertanian dan pangan disebabkan kebun milik warga yang berbatasan dengan lokasi quari.
Selain itu, aktivitas galian C juga dikhawatirkan membuat aliran sungai alami akan mengering dan rusak.
Aktivitas quari ini jelas sangat merugikan lingkungan dan kepentingan warga sekitar. Koordinasi pemilik dengan warga sama sekali tidak pernah terjadi, bahkan terkesan "main terabas" saja.
Selaku warga yang berada di Namorambe, kami sangat mengherankan kejadian ini terjadi dimana Muspika Kecamatan mulai dari Kepala Desa, Camat dan Polsek setempat, apakah tidak mau tahu atau pura-pura tidak tahu terkait hal ini.
"Kita monitor terus kegiatan ini, sembari menunggu momen yang tepat untuk menindaklanjutinya, jika pemerintah setempat maupun kabupaten tidak segera merespon ataupun menutup aktifitas itu", ungkap keduanya serempak.
Saat ini kita sedang mengumpulkan dan melengkapi data, fakta dan bukti kegiatan aktifitas dugaan Galian C tanpa izin ataupun ilegal tersebut, seterusnya kita akan berkolaborasi dengan lembaga, ormas dan media untuk menindak lanjuti persoalan ini, ungkap mereka mengakhiri.
Sementara Camat Namorambe Febri E. Gurusinga, SSTP, MSP ketika di confirm melalui pesan WhatsAp terkait aktifitas tersebut menyampaikan responnya.
"Siap trims atas infonya bg, dan akan dikordinasikan ke Instansi terkait", ujarnya.
Lanjut Camat Namorambe menyampaikan bahwa mekanisme penerbitan ijin tidak ada di Kecamatan lagi, sehingga pihaknya memastikan dulu dengan kelanjutannya akan di koordinasi dengan pihak Satpol PP dan instansi lainnya, tegasnya.
Di tempat terpisah, Kasat Pol PP Deli Serdang sebagai ujung tombak Penegak Peraturan Daerah (Perda), melalui pesan WhatsAp yang dikirimkan terlihat masih ceklis satu dan belum juga menyampaikan tanggapannya sampai berita ini naik kemeja redaksi.
(Afrialdi Nasution)