Menurut keterangan keluarga, lahan tersebut telah lama dikuasai oleh keluarga besar Bapak Yamin dan tidak pernah diserahkan secara hukum maupun adat kepada pihak perusahaan. "Kami tidak pernah menyerahkan lahan itu kepada PT. SMP, namun perusahaan sudah melakukan penanaman dan menikmati hasilnya sejak lama," ujar Bapak Yamin.
Merespons dugaan penyerobotan ini, Bapak Yamin telah menempuh jalur hukum dengan memberikan kuasa kepada Lembaga Bantuan Hukum Rumah Hukum Indonesia (LBH RHI). Kuasa hukum diberikan secara resmi pada Selasa, 16 Juli 2025 pukul 16.00 WIB, kepada Direktur LBH RHI, Ahmad Upin Ramadan, beserta tim paralegalnya.
Langkah awal yang ditempuh LBH RHI adalah mengirimkan somasi kepada PT. SMP. "Kami berharap pihak perusahaan menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan persoalan ini secara damai dan berkeadilan," ungkap Ahmad Upin Ramadan. Ia menegaskan bahwa upaya hukum tetap akan berlanjut apabila somasi tidak ditanggapi sebagaimana mestinya.
Bapak Yamin dan keluarganya menuntut ganti rugi atas hak-hak mereka yang telah digunakan oleh perusahaan selama bertahun-tahun. "Kami hanya meminta hak kami dikembalikan. Jika tidak bisa, maka perusahaan harus mengganti rugi sesuai luas lahan dan hasil produksi yang telah mereka nikmati sejak awal penanaman hingga tahun 2025 ini," jelas Bapak Yamin. Ia menyebut bahwa perhitungan ganti rugi dapat dibicarakan secara musyawarah, termasuk melalui persentase hasil usaha yang telah diperoleh PT. SMP dari lahan tersebut.
Pihak tim media dalam waktu dekat akan menghubungi manajemen PT. SMP untuk meminta tanggapan resmi atas tudingan ini. Sampai berita ini diturunkan, belum ada pernyataan dari pihak perusahaan.
(Jailani)