• Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kabupaten Banyuasin

    Sports

    Tambang Galian C Ilegal Marak di Limunjan,APH Seakan Tutup Mata

    Monday, July 7, 2025, 09:24 WIB Last Updated 2025-07-07T02:24:11Z



    BERAU - Kalimantan Timur – Aktivitas tambang Galian C ilegal kembali marak di Kampung Limunjan, Kecamatan Sambaliung. Diduga, kegiatan tersebut dilakukan tanpa izin resmi yang sah, namun tetap berlangsung secara terbuka tanpa adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum (APH) setempat.


    Minimnya upaya penindakan terhadap tambang ilegal membuat para pelaku bertindak seolah-olah kebal hukum. Bahkan, pelaku tambang ilegal ini dengan bebas melintas di jalan raya tanpa ada teguran petugas di wilayah tersebut. Kondisi ini menimbulkan dugaan adanya keterlibatan oknum tertentu yang mungkin menerima aliran dana untuk melindungi kegiatan ilegal tersebut.


    Pantauan di lapangan menunjukkan sebuah alat berat jenis excavator berwarna kuning tengah beroperasi di lokasi, mengeruk tanah dan memindahkannya ke dalam truk-truk pengangkut. Tanah hasil galian itu kemudian dibawa keluar untuk dijual. Excavator tersebut diketahui juga dipakai untuk melakukan penimbunan pada lahan proyek milik pemerintah daerah. Unit excavator tersebut diduga milik seorang pengusaha berinisial LN.


    Tim media yang mencoba mengonfirmasi langsung kepada pemilik tambang melalui pesan singkat belum mendapatkan jawaban. Hingga berita ini diturunkan pada Sabtu (06/07/2025), pemilik yang dimaksud tidak memberikan respon atas pertanyaan yang dilayangkan.


    Truk-truk yang mengangkut material galian dari lokasi tambang tersebut melintasi jalan umum dengan kondisi bak terbuka, yang tentu saja sangat berisiko bagi keselamatan pengguna jalan lainnya maupun masyarakat Kampung Limunjan. Warga khawatir aktivitas ini akan menimbulkan dampak buruk terhadap lingkungan sekitar dan keselamatan publik.


    Sebagaimana tertuang dalam peraturan perundang-undangan, penambangan tanpa izin adalah tindak pidana yang berat.


    Ketentuan Pidana: Dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 disebutkan bahwa siapa pun yang melakukan kegiatan penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar. Selain itu, pelaku juga dapat dijerat dengan pasal tambahan terkait pelaksanaan kegiatan produksi tanpa memiliki izin eksplorasi (IUP).


    Atas kondisi ini, warga mendesak aparat penegak hukum, khususnya Kapolsek Sambaliung, agar segera menindak tegas pelaku tambang ilegal yang beroperasi di Kampung Limunjan. Warga tidak ingin kegiatan tersebut terus berlanjut dan membawa dampak negatif bagi lingkungan dan keselamatan masyarakat.



    (Abdul Rahman.)

    Komentar

    Tampilkan