• Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kabupaten Banyuasin

    Sports

    Wakil ketua I DPRK Aceh Tenggara Gegoh Mustawa Madya Sangat Disesalkan Atas Pemecatan Seluruh Perangkat Desa Kuta Bantil Kecamatan Lawe Bulan

    Wednesday, July 2, 2025, 00:36 WIB Last Updated 2025-07-02T05:06:33Z


    KUTACANE - Wakil ketua DPRK I Aceh Tenggara Gegoh Mustawa Madya sangat disesalkan dengan tindakan penjabat desa kuta bantil kecamatan Lawe Bulan kabupaten Aceh Tenggara pemberhentian masal perangkat desa oleh PJ kepala desa kuta bantil, Kecamatan Lawe Bulan Kabupaten Aceh Tenggara Provinsi Aceh menyikat bersih dengan memberhentikan (pecat) seluruh perangkat pemerintahan desa, padahal jabatan yang diemban baru beberapa bulan. Selasa (01/07/2025)


    Informasi dihimpun dan berkembang di kalangan publik, beredar surat keberatan atas nama Sidi Karnain Cs perangkat desa yang dipecat sepihak, surat protes tersebut disampaikan kepada pemerintah daerah, dengan tujuan mendapat atensi, keadilan dan perhatian serta mekanisme tata kelola pemerintah desa terhadap pemberhentian yang dilakukan Pj Kepala desa.


    Sidi Karnain Cs mengaku sangat terkejut menerima surat pemberhentian dirinya selaku Bendahara desa Kute Bantil. Pasalnya, selama mengabdi dirinya tidak mempunyai kesalahan dalam menjalankan tugas, begitu juga teguran secara lisan maupun tulisan atau Surat Peringatan (SP) belum pernah disampaikan oleh Pj kepala desa.


    "Belum pernah ada kejadian seperti ini, kami diberhentikan secara sepihak, padahal aturan dan mekanismenya tidak seperti itu". Gegoh Mustawa Madya menegaskan bahwa Ini benar-benar menyakitkan, camat Lawe Bulan dan bupati Aceh Tenggara harus mengambil sikap jangan terkesan semau nya" tambahnya.


    Menurut Gegoh Mustawa Madya, perangkat desa yang dipecat meliputi; Kepala urusan (Kaur) perencanaan, Kaur Pemerintahan, Kaur pembangunan, Kaur Kesra, dua Kepala Dusun. Kemudian Guru mengaji, pemandi mayat dan penggali kubur, kan ini sudah melampaui batas tanpa ada proses dan prosedur yang berjalan langsung diberhentikan secara sepihak.


    "Dimana pemberhentian perangkat desa yang dilakukan oleh Pj Kepala Desa itu dinilai cacat administrasi dan inprosedural. Patut diduga, tindakan yang dilakukan semena-mena dan dapat menimbulkan keretakan di tengah-tengah masyarakat," paparnya.


    Gegoh Mustawa Madya juga mengatakan, "Pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa sesuai dengan Permendagri itu benar adanya, dan merupakan hak dari kepala Desa, namun harus melalui mekanisme serta tata cara pengelolaan pemerintahan desa," 


    Masih keterangan Wakil ketua I DPRK Aceh Tenggara Gegoh Mustawa Madya, "kami nilai pemberhentian dan pengangkatan perangkat Desa Kuta Bantil melanggar Permendagri nomor 67 tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa dikarenakan proses yang dilakukan tidak membentuk tim penjaringan dan penyaringan, serta tidak ada rekomendasi dari pihak kecamatan," ungkap Gegoh Mustawa Madya.


    Bagi Kepala Desa, memahami Permendagri ini penting untuk menjalankan tugas dan kewenangannya dalam mengangkat dan memberhentikan perangkat desa sesuai dengan aturan yang berlaku. Bagi perangkat desa, pemahaman ini penting untuk mengetahui hak dan kewajibannya selama menjabat. Pungkasnya.


    (Sutra Efendi)

    Komentar

    Tampilkan