
BERAU – Awan hitam kembali menyelimuti raksasa tambang PT Berau Coal. Kelompok Tani Usaha Bersama Mandiri (Poktan UBM) melalui kuasa hukumnya, Gunawan, S.H., resmi melayangkan somasi keras atas dugaan pemalsuan dokumen yang terungkap dalam persidangan perkara lingkungan hidup nomor 43/Pdt.Sus-LH/2024/PN Tnr.
“Ini bukan tuduhan tanpa dasar. Kami bersama para ahli hukum pidana melalui legal opinion telah menemukan adanya indikasi kuat dokumen palsu yang diajukan di persidangan. Perbuatan ini jelas mencederai hukum dan keadilan. Kami beri kesempatan PT Berau Coal untuk menjelaskan dan bertanggung jawab sebelum kami menempuh langkah hukum yang lebih tegas,” ucap Gunawan, dengan nada tegas, Senin (11/08/2025).
Tidak berhenti di meja hukum, aksi somasi ini dilakukan secara langsung. M. Rafik, Kuasa Kepengurusan Poktan UBM, didampingi Panglima Seribu Satu Mandau, mendatangi kantor PT Berau Coal untuk menyerahkan surat somasi.
“Saya sendiri yang menyerahkannya. Ini bukan sekadar formalitas. Kami ingin memberi peringatan agar jangan ada lagi pihak yang menghalalkan segala cara demi keuntungan, apalagi sampai memalsukan dokumen yang merugikan orang lain. Perbuatan ini punya konsekuensi hukum serius,” ujar Rafik.
Ia menegaskan, jika somasi ini diabaikan, pihaknya siap maju ke tahap hukum berikutnya.
“Bagi kami, ini jihad membela hak-hak masyarakat yang telah dirampas. Kami sadar yang kami hadapi adalah raksasa tambang, tapi kami percaya kami punya Allah SWT, Raksasanya para raksasa,” pungkas Rafik dengan penuh keyakinan.
(Abdulrahman)