BATANG JAWA TENGAH - Aktivitas galian C ilegal di Desa Kecepak, Kecamatan Batang, Kabupaten Batang, terus menuai sorotan. Meski pihak Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah melakukan inspeksi waktu lalu, kegiatan penambangan tanah merah tersebut masih saja berjalan.
Warga setempat mengeluhkan dampak dari aktivitas tersebut, terutama debu tebal yang beterbangan di sepanjang jalan akibat lalu lalang truk pengangkut tanah. Kondisi ini dinilai mengganggu kenyamanan dan kesehatan masyarakat sekitar.
Any Wuranti, Sekretaris Desa(Sekdes) Kecepak, saat ditemui di kantor desa pada Senin (11/8/2025), mengaku tidak mengetahui detail perizinan galian tersebut.
“Terkait izin galian saya tidak paham, ketemu sama Pak Lurah saja. Saya tidak tahu, tiba-tiba ada truk lewat,” ujarnya.
Menurutnya, aktivitas galian itu sudah berlangsung selama beberapa bulan. Ia menambahkan, pihak desa sempat mendampingi petugas ESDM melakukan sidak ke lokasi. Namun, saat itu tidak ditemukan adanya aktivitas.
“Kemarin pas sidak ke sana, sudah tidak ada aktivitas. Yang ngantar ke lokasi itu Kadusnya, saya tidak ikut,” jelasnya.
Galian tersebut diketahui berada di lahan milik warga yang lokasinya dekat area perumahan. Hingga kini, keberadaan dan kelanjutan aktivitas galian ilegal ini masih menjadi tanda tanya, sementara warga terus menunggu langkah tegas dari pihak terkait.
(Tim)