Salah seorang warga yang tidak ingin disebutkan nama nya saat ditemui awak media diwarung kopi mengatakan,saya sangat prihatin dengan keadaan hutan lindung (Mangrove) yang ada di desa rugemuk tepat nya didusun 4 ini, perubahan yang sangat besar dan sangat jelas sekali dipertontonkan oleh seorang yang diduga mengatasnamakan pengelola pantai remis yang juga mencari keuntungan pribadi demi memperkaya diri sendiri tanpa terlintas dipikiran nya dampak dan akibat nya, Sungguh miris bang, melihat kelompok pantai remis ini, ketika orang lain merusak hutan mangrove ia melaporkan kepada pihak dinas Kehutanan, namun sebaliknya ketika kelompok Pantai Remis ini merusak dan menebangi pohon-pohon hutan mangrove, tampak seperti punya dia sendiri," tutur warga.
Lanjut warga, Kami warga didusun 4 Ini berharap agar Bupati Deli Serdang Bapak dr.H Asri Ludin Tambunan serta Dinas Kehutanan Provinsi bisa menertibkan pengelola pantai remis yang diduga mencoba mengalih fungsikan dan merusak hutan lindung menjadi Objek wisata" Kesal warga yang sambil menikmati Kopi.
Dari keterangan warga diatas, jelas sekali warga yang berdomisili di pesisir pantai khususnya di dusun 4 desa rugemuk, sangat sangat resah sekali apabila banjir Rob datang tiba tiba, keresahan warga bukan tidak beralasan, sebab tidak menutup kemungkinan semua nya itu akan terjadi.
Mirisnya Lagi.! Berdasarkan informasi yang didapat, Pengelola pantai remis diduga tidak pernah memiliki ijin dan membayar pajak ke Pemerintah Daerah,sementara hutan lindung (Mangrove) yang harus nya dijaga dan dilestarikan justru sebaliknya, dirusak dan dialih fungsikan menjadi tempat wisata demi meraup keuntungan pribadi.
Diminta kepada Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara dan Bupati Deli Serdang agar menertibkan dan menutup objek Wisata Pantai remis yang disinyalir tidak memiliki ijin (Ilegal) dan tidak membayar pajak,yang telah melanggar Pasal 82 Ayat 1(B) dan UU No 18 ,Tentang Pencegahan dan Pemberantasan pengerusakan Hutan lindung,dengan ancaman hukuman 15 Tahun serta denda 100 Milyar.
(TIM)