SIMALUNGUN – Meski telah berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang), sosok bernama Angga, warga Kampung Hubuan, Nagori Talun Saragih, Kecamatan Bosar Maligas, justru semakin berani melanjutkan aktivitas lamanya sebagai bandar narkotika jenis sabu-sabu. Bukannya bersembunyi, pria ini malah semakin percaya diri dan terang-terangan menjalankan bisnis haramnya, seolah kebal hukum dan tak tersentuh aparat penegak hukum. Sabtu 18 Oktober 2025.
Kegiatan Angga kini bahkan dilakukan secara vulgar, nyaris tanpa rasa takut. Transaksi sabu dilakukan terang-terangan, layaknya jual beli cabai di pasar tradisional. Warga Kampung Hubuan mengaku sangat resah dan takut, terutama akan dampak buruk terhadap anak-anak mereka yang semakin terpapar lingkungan beracun dari aktivitas tersebut.
Transaksi Sabu di Ladang Sawit, Gubuk Jadi “Markas” Pengguna
Salah satu narasumber kami yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan, Angga kerap melakukan transaksi sabu di sekitaran perladangan kelapa sawit, tepatnya di sebuah gubuk kecil yang dijadikan tempat berkumpul, mengedarkan, dan menggunakan sabu bersama rekan-rekannya.
Demi membuktikan kebenaran informasi tersebut, tim investigasi Metro News TV melakukan penelusuran langsung ke lokasi yang dimaksud. Hasilnya sangat mencengangkan. Di tempat kejadian, kami menemukan sejumlah bong (alat hisap sabu), plastik klip bening, dan pipet bekas minuman yang berserakan di dalam maupun sekitar gubuk tersebut - indikasi kuat bahwa tempat itu benar-benar digunakan sebagai sarang penyalahgunaan narkotika.
Seluruh temuan tersebut telah kami dokumentasikan untuk dijadikan bukti visual investigatif serta dilaporkan ke pihak berwenang.
Jejak Kaki Tangan Terbongkar: Ropandi Tertangkap, Sebut Nama Angga Sebagai Pemasok
Dalam laporan resmi Humas Polres Simalungun, salah satu kaki tangan Angga, bernama Ropandi, berhasil diringkus oleh Tim Reserse Polsek Bosar Maligas pada 14 Juni 2025 pukul 21.00 WIB. Penangkapan dilakukan di kediaman Ropandi, dan dari tangan tersangka, aparat berhasil mengamankan:
-
Sabu-sabu seberat 9,75 gram
-
Uang tunai Rp 925.000
-
Sebuah ponsel Nokia 105
Saat diinterogasi, Ropandi dengan jelas menyebut bahwa sumber sabu-sabu tersebut adalah Angga, warga Kampung Hubuan. Hal ini menguatkan dugaan bahwa Angga masih aktif menjadi penyedia utama narkotika di wilayah tersebut.
Adapun tim yang terlibat dalam pengungkapan kasus ini antara lain:
-
Ipda Roy Jansen O. Sungguh, SH – Kanit Reserse Polsek Bosar Maligas
-
Aiptu Indra Saputra
-
Aipda Erikson Sitorus
-
Bripka Rama Indra Mayu
Pihak kepolisian berkomitmen akan mengembangkan kasus ini dan menelusuri jaringan narkotika yang lebih luas hingga ke akar-akarnya.
Kapolsek: “Akan Kami Tindaklanjuti!”
Sebelum berita ini kami rilis, tim redaksi Metro News TV telah melakukan konfirmasi resmi kepada Kapolsek Bosar Maligas, Iptu Sonni G. Silalahi, SH, serta Kanit Reskrim, Ipda Roy Jansen O. Sungguh, SH. Keduanya memberikan tanggapan positif dan memastikan akan segera menindaklanjuti laporan ini.
“Akan kami tindak lanjuti secepatnya. Terima kasih atas informasinya,” ujar Kapolsek singkat kepada tim Metro News TV.
Warga Harap Tindakan Nyata, Bukan Sekadar Janji
Masyarakat Kampung Hubuan kini hanya memiliki satu harapan: tindakan nyata dari aparat penegak hukum. Mereka lelah hidup dalam ketakutan, sementara pelaku perusak masa depan generasi muda justru hidup bebas dan semakin berani menjalankan bisnis narkotikanya.
Jika kasus ini tidak segera dituntaskan, maka Kampung Hubuan hanya akan menjadi wilayah abu-abu, tempat di mana hukum tak lagi dihormati dan generasi muda dikorbankan.
Metro News TV akan terus mengawal kasus ini hingga pelaku utama ditangkap dan seluruh jaringan pengedar sabu di wilayah Simalungun diberantas tuntas.
(Muhammad)