-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Banyuasin

    Sports

    Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) Di Desa Riam Piyang, kecamatan Bunut hulu semakin marak dan sulit dibendung

    Wednesday, March 11, 2026, 19:47 WIB Last Updated 2026-03-11T12:47:50Z

    KAPUAS HULU - Warga setempat mengeluhkan penggunaan mesin berkapasitas besar hingga alat berat yang diduga memperparah kerusakan lingkungan di wilayah tersebut.


    Berdasarkan keterangan masyarakat, para penambang kini tidak lagi menggunakan peralatan sederhana seperti dompeng kecil, melainkan mesin berkekuatan besar dengan mesin 4 silinder yang dipadukan dengan pompa raksasa berukuran 16 hingga 18 inci. Peralatan tersebut membuat aktivitas pengerukan material di dasar sungai berlangsung lebih cepat dan masif.


    “Sekarang sudah tidak bisa dibendung lagi. Mereka pakai mesin besar, pom 16 bahkan ada yang pom 18.


    Air sungai dikeruk habis-habisan,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak disebutkan.


    Yang lebih mengejutkan, menurut warga, aktivitas penambangan tersebut juga menggunakan alat berat jenis excavator untuk mengeruk material di sepanjang aliran Sungai Sebilit.


    Penggunaan alat berat dinilai mempercepat kerusakan sungai dan berpotensi menimbulkan dampak lingkungan yang lebih luas.


    Sejumlah nama pemilik peralatan besar juga disebut-sebut oleh warga, di antaranya si Gapar, dan serta beberapa pihak lain yang identitasnya belum diketahui secara pasti oleh masyarakat.

    Warga mengaku resah dengan kondisi tersebut.


    Selain merusak lingkungan, aktivitas PETI juga dikhawatirkan akan berdampak pada kualitas air sungai yang selama ini dimanfaatkan masyarakat untuk kebutuhan sehari-hari.


    “Kalau terus dibiarkan, sungai bisa rusak total. Airnya juga sudah mulai keruh,” keluh warga lainnya.


    Masyarakat berharap aparat penegak hukum (APH), pemerintah daerah, serta instansi terkait segera turun tangan untuk menertibkan aktivitas PETI yang menggunakan peralatan besar tersebut.


    Warga menilai, tanpa tindakan tegas dari pihak berwenang, aktivitas penambangan ilegal di Sungai Sebilit akan terus meluas dan semakin sulit dikendalikan.


    Selain merusak lingkungan, aktivitas PETI juga melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.


    Di sisi lain, kerusakan lingkungan akibat aktivitas penambangan ilegal juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang memberikan sanksi pidana bagi pihak yang terbukti merusak lingkungan.


    Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang terkait aktivitas PETI yang menggunakan mesin besar dan alat berat di Sungai Sebilit, Desa Riam Piyang tersebut.


    Warga berharap laporan dan keluhan mereka dapat segera ditindaklanjuti demi menjaga kelestarian lingkungan dan keselamatan masyarakat sekitar.


    A.GUSTI ANDI

    Komentar

    Tampilkan