Ketua LSM Korek menyebutkan maraknya peredaran narkoba dan rokok ilegal yang masuk ke wilayah Aceh Tenggara ini menduga bahwasanya pemeriksaan diperbatasan itu hanya simbol saja ataupun hanya formalitas yang dilakukan oleh pihak penjagaan atau pengamanan di perbatasan tersebut oleh pihak kepolisian. menurut Irwansyah Putra "jikalau memang pemeriksaan tersebut dilakukan dengan ketat atau sesuai yang diperintahkan oleh pak Kapolres mungkin barang haram jenis sabu-sabu dan rokok ilegal tersebut tidak mungkin bisa masuk ataupun susah untuk menembus pemeriksaan perbatasan Lawe pakam tersebut", ungkap Irwansyah Putra. Rabu (13/08/2025)
Irwansyah Putra berharap kepada bapak Kapolres Aceh Tenggara, Perketat kembali pemeriksaan dan penjagaan di perbatasan tersebut kalau hanya formalitas saja dilakukan pemeriksaan di perbatasan tersebut ngapain dijaga ataupun biarkan saja, agar bebas peredaran narkoba dan rokok ilegal di kabupaten Aceh Tenggara ini masuk, ini demi generasi penerus kabupaten Aceh Tenggara, ada di tangan pak kapolres dan jajarannya, Irwansyah Putra mengatakan kepada media saat di konfirmasi "kalau tidak bersungguh-sungguh dalam pemeriksaan dan penjagaan percuma saja", tangkap ini datang yang itu jadi tidak akan musnah peredaran narkoba dan rokok ilegal di kabupaten Aceh Tenggara ini, pungkasnya.
Irwansyah Putra juga mengatakan kalau seperti ini pembiaran dan tidak diindahkan maka kami dari LSM Korek Aceh, akan turun kejalan untuk melakukan aksi didepan polres Aceh Tenggara, "meminta agar lebih cepat di tanggapi", sebutnya penuh harapan kepada polres Aceh Tenggara.
Irwansyah Putra juga mengatakan bahwa, Undang-undang Nomor 39 tahun 2007 tentang cukai dalam pasal 29 melarang penjualan rokok yang tidak dilunasi cukainya, sementara pita cukai merupakan bukti pelunasan cukai rokok, sehingga jika ada rokok yang dijual tanpa pita cukai maka penjualannya adalah melanggar hukum, dan undang-undang cukai nomor 54 adapun pidana yang dikenakan adalah penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun dan atau denda 10 kali lipat dari harga cukai yang seharusnya dibayarkan.
(Sutra Efendi)