Penggerebekan dilakukan setelah petugas menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas penjualan miras yang dinilai meresahkan warga sekitar.
"Kami langsung menindaklanjuti laporan dari masyarakat. Begitu tiba di lokasi, kami menemukan sembilan paket tuak yang diduga siap edar, serta catatan berisi angka togel," ungkap Kasat Samapta Polres Cilegon, AKP Agus Hendratno, kepada wartawan.
Dalam operasi tersebut, pelaku (suami Y) beserta barang bukti diamankan dan diserahkan ke Polsek Cilegon untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Kami akan mendalami lebih lanjut, mulai dari asal barang, siapa pengirimnya, dan kapan masuk ke lokasi. Semua akan kami telusuri," tegasnya.
Sementara itu, informasi dari warga sekitar menyebutkan bahwa pelaku telah lama menjalankan praktik penjualan miras jenis tuak di kawasan tersebut. Pembelinya pun bervariasi, mulai dari remaja sekolah hingga wanita malam.
"Yang sering datang itu anak SMP, perempuan malam, dan warga lain," ungkap seorang warga yang enggan disebut namanya.
Lebih lanjut, kata warga, pelaku juga diduga memiliki gudang penyimpanan tuak di salah satu kontrakan yang berada persis di depan rumahnya. Kontrakan tersebut disebut-sebut juga merupakan milik pelaku.
"Ada gudangnya itu, Pak, buat nyimpen tuak. Di kontrakan paling pojok, depan rumahnya. Kontrakan Itu juga milik dia," ujar warga lainnya.
Selain itu, menariknya, rumah yang digunakan pelaku untuk berdagang dan tinggal, serta kontrakan yang diduga dijadikan tempat penyimpanan miras, diduga berdiri di atas lahan milik orang lain.
"Itu rumah yang dia tempati katanya tanahnya bukan miliknya. Tanahnya milik orang lain, tapi dipakai buat usaha dan tempat tinggal. Mungkin ini termasuk penyerobotan lahan," tutur warga lapak lainnya.
Hingga kini, pihak kepolisian masih mendalami kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya pelanggaran hukum lainnya.