BENGKULU – Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu menegaskan larangan keras terhadap segala bentuk tindakan anarkis yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Hal ini disampaikan Kapolda Bengkulu Irjen Pol. Mardiyono, S.I.K., M.Si. melaluiKabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol. Andy Pramudya Wardana, S.I.K., M.M., M.A.P., CPHR., CBA. Minggu (31/08/2025)
Menurutnya, tindakan anarkis mencakup perusakan bangunan dan fasilitas umum, pembakaran, hingga membawa senjata tajam, bom molotov, atau benda berbahaya lainnya.
“Aksi anarkis tidak dibenarkan dengan alasan apapun. Masyarakat yang melanggar akan langsung berhadapan dengan hukum,” tegasnya.
Dasar hukum penindakan terhadap pelaku anarkis sudah jelas. Pasal 170 KUHP mengatur ancaman pidana hingga 5 tahun 6 bulan bagi pelaku perusakan. Pasal 187 KUHP menegaskan pidana hingga 12 tahun penjara bagi yang melakukan pembakaran atau ledakan yang membahayakan umum. Sementara itu, UU Darurat No. 12 Tahun 1951 mengatur ancaman 10 tahun penjara bagi siapa pun yang membawa senjata tajam tanpa izin.
Kombes Pol. Andy Pramudya Wardana, S.I.K., M.M., M.A.P., CPHR., CBA., mengajak masyarakat untuk tetap menjaga situasi kondusif, serta menyampaikan aspirasi dengan tertib, damai, dan sesuai aturan hukum.
“Polda Bengkulu tidak akan mentolerir tindakan anarkis. Semua pelanggaran akan ditindak tegas dan terukur sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.
(MIDI)