• Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kabupaten Banyuasin

    Sports

    Polsek Cilegon Akui Tidak Ada Izin Jual Penjual Miras di Lapak Sukmajaya Hanya di Beri Sanksi Wajib Lapor, Proses Hukum Tetap Berlanjut

    Monday, August 4, 2025, 18:08 WIB Last Updated 2025-08-04T12:13:31Z

    CILEGON – Warga berinisial NS alias H, yang kedapatan menjual minuman keras (miras) jenis tuak di kediamannya di Link Tegal Jaya, Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon, hanya dikenai sanksi wajib lapor usai digerebek Tim Jaga Warga (JAWARA) Polres Cilegon pada Sabtu (2/8/2025) malam.


    Meski dari lokasi ditemukan 9 bungkus plastik tuak siap edar, pihak kepolisian belum menetapkan NS sebagai tersangka.


    “Wajib lapor Senin dan Kamis, dan kita baru merencanakan berkoordinasi dengan pihak Pengadilan, mau dilakukan Tipiring (Tindak Pidana Ringan) sesuai Perda Kota Cilegon,” ujar Kanit Reskrim Polsek Cilegon, Iptu Maman Hermawan, Senin (4/8/2025).


    Tuak yang dijual pelaku disebut-sebut berasal dari luar kota Cilegon dan hanya dipasarkan dari rumah, tanpa diedarkan ke lokasi lain.


    “Kalau pembeli yang biasa beli, ya beli di situ aja. Jadi dia hanya jual di rumah. Dia juga dapat kiriman, katanya dari Mancak. Saya tanya identitas pengirimnya juga nggak dijawab jelas,” beber Maman.


    Iptu Maman juga menegaskan bahwa NS bukan pemilik lahan tempatnya berdagang, melainkan tinggal di bangunan liar yang dibangun di atas tanah bukan miliknya.


    "Kalau dia bukan pemilik lahan di situ. Nggak ngontrak juga. Hanya bangunan liar aja,” katanya.


    Saat ditanya soal kewajiban lapor, hingga Senin sore NS belum terlihat datang ke Polsek Cilegon.


    “Hari ini belum. Biasanya kalau nggak pagi, ya sore. Tapi memang tidak ditentukan jamnya,” tutupnya.

    Komentar

    Tampilkan