• Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kabupaten Banyuasin

    Sports

    Sakit dan Pakai Kursi Roda Ka. UPT Parsoburan Kab. Toba Ria Agustina Hutabarat Kembali Jalani Sidang di Pengadilan Tipikor Medan

    Wednesday, August 13, 2025, 11:20 WIB Last Updated 2025-08-13T04:20:16Z


    TOBA -  Berdasarkan data yang dihimpun kru media dari beberapa sumber, diketahui berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: Print-01/L.2.27/Fd.1/05/2025 tertanggal Senin, 19 Mei 2025, telah menetapkan Ria Agustina Hutabarat sebagai tersangka dalam dugaan praktik mark-up pengadaan barang dan jasa di lingkungan UPT Puskesmas Parsoburan Kec. Habinsaran Kab. Toba Provinsi Sumatera Utara (Sumut) pada Tahun Anggaran 2024 dengan kerugjan negara sebesar Rp.125.281.159.


    Selain itu, tersangka juga diduga melakukan pemotongan uang harian pegawai sebesar 35 persen sepanjang tahun 2024", ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Toba, Benny Surbakti, Kamis (22/05/2025).


    Dalam perkembangannya, kasus dugaan pidana korupsi yang menjerat Ria Agustina Hutabarat sebagai terdakwa terkini telah memasuki masa persidangan di Pengadilan Tipikor, Medan dengan nomor perkara 96/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn.


    Berdasarkan jadwal yang persidangan yang diterima oleh kru media, persidangan tersebut  dimulai tepatnya pada Rabu (30/07/2025)  dengan agenda pembacaan dakwaan, serta pada Rabu (06/08/2025) dengan agenda Eksepsi Terdakwa.


    Terkini, pantauan kru media di Pengadilan Tipikor Medan tepatnya di ruang Cakra 7, Rabu (13/08/2025) kembali digelar sidang pada pukul 09.30 Wib dengan menghadirkan langsung terdakwa yang terlihat dalam keadaan sakit diatas kursi roda beserta 6 orang saksi yang keseluruhannya adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) pada UPT Puskesmas Parsoburan. 


    Di kesempatan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mencecar para saksi terkait alokasi dana yang diterima serta mekanisme penyaluran hingga adanya pemotongan honorarium yang dilakukan oleh Ka. UPT Puskesmas. 


    Adalah diawal, JPU mencecar saksi Bendahara tentang program kegiatan dan alokasi dana apa saja yang dikelola oleh Bendahara. 


    "Saudara saksi sebagai Bendahara, apa saja dana yang diterima dan dikelola serta bagaimana mekanisme pengeluaran anggarannya", tanya JPU kepada Bendahara.


    Dalam keterangan dibawah sumpah, saksi bendahara menerangkan bahwa sumber alokasi dana yang dikelola olehnya T.A 2024 bersumber dari dana Biaya Operasional Kesehatan (BOK) dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). 


    "Biaya Operasional Kesehatan (BOK) dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dengan program masing-masing", ujar Bendahara. 


    Lanjut Bendahara, kegiatan yang telah dilaksanakan tersebut antara lain Belanja Barang/Jasa serta pembayaran Honorarium pelaksana kegiatan pada masing-masing program , ujar Bendahara.


    "Setiap kegiatan yang telah selesai dilaksanakan, mekanisme pembayaran dilakukan secara transfer ke pihak yang melakukan kegiatan", ujar Bendahara. 


    Selanjutnya, JPU menanyakan apakah ada pemotongan dalam setiap kegiatan yang telah dicairkan dan diterima oleh masing-masing pelaksana kegiatan serta siapa yang membuat SPJ kegiatan. 


    Pada kesempatan tersebut, saksi yang merupakan Bendahara menyampaikan mekanisme pemotongan tersebut. 


    "Benar, setiap kegiatan yang telah dilaksanakan dan telah dicairkan atas perintah Ka. UPT Puskesmas ada pemotongan sebesar 35℅ dari honorarium yang diterima oleh pelaksana kegiatan, dengan mekanisme diserahkan kepadanya Bendahara ataupun langsung kepada Ka. UPT serta menegaskan bahwa SPJ kegaitan yang membuat adalah Ka. UPT Puskesmas Parsoburan Ria Agustina Hutabarat", tegas Bendahara. 


    Dari keseluruhan saksi yang ditanyakan oleh JPU dan Majelis Hakim pada persidangan ini antara lain Bendahara, PPATK dan masing-masing bidang yang menyelenggarakan program kegiatan, keseluruhan saksi menyampaikan keberatan atas pemotongan tersebut. 


    Agenda sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada Rabu, (20/08/2025) yang akan datang dengan agenda Putusan Sela.


    (Afrialdi Nasution)

    Komentar

    Tampilkan