KABUPATEN NIAS - Pemerintah Kabupaten Nias menggelar Sidang Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) dalam rangka Pensertipikatan Tanah melalui Redistribusi di Kabupaten Nias Tahun 2025, bertempat di Aula Gido Lantai III Kantor Bupati Nias. Jumat, 22 Agustus 2025.
GTRA merupakan forum koordinasi antara berbagai lembaga
pemerintah yang bertujuan untuk mempercepat pelaksanaan reforma agraria,
termasuk redistribusi tanah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Sidang
GTRA dilaksanakan untuk menganalisa kelayakan serta menyimpulkan pertimbangan
guna bahan penetapan atas objek dan subjek Redistribusi Tanah.
Sidang tersebut dihadiri oleh Bupati Nias (via zoom), Wakil
Bupati, Sekretaris Daerah, Kepala Kantor Pertanahan, Tim Gugus Tugas Reforma
Agraria (GTRA), Camat di Wilayah Lokasi Kegiatan Redistribusi Tanah Tahun 2025,
Kepala Desa Lokasi Kegiatan Redistribusi Tanah Tahun 2025.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Nias Pangasian Hatigoran
Sirait, S.Kom., M.Si melaporkan bahwa Tujuan sidang GTRA adalah
dalam rangka penetapan objek subjek redistribusi tanah yaitu memastikan letak
batas, luas penggunaan, penguasaan dan kondisi tanah clean and clear dan
memberikan rekomendasi dalam penetapan objek dan subjek redistribusi tanah. Tim
Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Nias beranggotakan 38 orang (Ketua,
Sekretaris, Ketua Pelaksana Harian, Camat, Kepala Desa, Staf Kantor Pertanahan
dan Anggota).
Adapun lokasi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) yang
menjadi penetapan lokasi redistribusi tanah terdapat di dua kecamatan yakni
Kecamatan Botomuzoi (Desa Ononamolo Talafu, Desa Talafu, Hiligodu Botomuzoi,
Desa Olanori), Kecamatan Ma’u (Desa Lasara Siwalubanua, Desa Balodano, Desa
Lewuoguru II) dengan total target 700 bidang yang akan ditetapkan menjadi objek
dan subjek redistribusi tanah.
Dalam arahannya, Bupati Nias Yaatulo Gulo, S.E., S.H., M.Si menjelaskan bahwa reforma agraria mengacu pada
penataan kembali struktur penguasaan, kepemilikan, penggunaan dan pemanfaatan
tanah yang lebih berkeadilan. Hal ini bertujuan untuk menangani sengketa
konflik agraria, mengurangi kemiskinan, meningkatkan ketahanan dan kedaulatan
pangan.
Maka, salah satu kegiatan dalam reforma agraria yakni
melalui redistribusi tanah yang dilakukan oleh pemerintah dalam rangka
pembagian dan atau pemberian hak atas tanah yang bersumber dari TORA kepada
subjek reforma agraria disertai dengan pemberian sertifikat hak atas tanah.
Oleh karena itu, Bupati Nias berharap seluruh anggota Tim
GTRA bekerjasama serta menjalin koordinasi yang baik demi terciptanya
penyelenggaraan reforma agraria yang mengedepankan prinsip keadilan. Kepada
Kepala Kantor Pertanahan ia mengingatkan agar memastikan bahwa semua tahapan
proses kegiatan redis tanah di Kabupaten Nias telah sesuai dengan ketentuan
yang berlaku sehingga tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari.
“Dengan terselenggaranya Sidang GTRA ini dapat memberikan
dasar pemilikan tanah sekaligus memberikan kepastian hukum atas tanah kepada
subjek yang memenuhi persyaratan sehingga dapat memperbaiki serta meningkatkan
keadaan sosial ekonomi subjek redistribusi tanah dengan harapan baik objek
maupun subjek yang akan diberikan hak kepemilikan telah memenuhi semua
ketentuan peraturan perundang-undangan dalam redistribusi tanah” pesan Bupati
Nias.
Usai arahan Bupati Nias, kegiatan dilanjutkan dengan ruang
diskusi yang dipandu langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Nias Samson P.
Zai, S.H., M.H. Dalam ruang diskusi, seluruh pihak terkait dalam hal ini Camat
Ma'u dan Camat Botomuzoi menyatakan bahwa program redistribusi di wilayahnya
aman dan tidak ada masalah. Kemudian, Unsur Forkopimda, Kepala Kantor
Pertanahan dan Dinas Kehutanan juga memberikan dukungan penuh untuk penerbitan
sertifikat agar dapat berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang
berlaku.
“Karena semua telah kita dengar dan kita saksikan bahwa
tidak ada persoalan maka redistribusi tanah atas 700 bidang di dua Kecamatan
baik Kecamatan Ma’u maupun Kecamatan Botomuzoi kita nyatakan “SAH” untuk
diberikan oleh Kantor Pertanahan dan silahkan diproses lebih lanjut” tegas
Bupati Nias.
Akhirnya, Hasil Sidang Tim Gugus Tugas Reforma Agraria
(GTRA) Kabupaten Nias dituangkan di dalam Berita Acara dan ditandatangani
bersama.