• Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kabupaten Banyuasin

    Sports

    Gugatan dr. Erwin Muhammad Thamrin Mencuat Melalui PN Ciamis, Kepada Pelapor Saudara HRD

    Metronewstv.co.id
    Monday, September 29, 2025, 09:31 WIB Last Updated 2025-09-29T02:50:18Z

    PANGANDARAN - Atas kasusnya pelaporan klinik Syaibah Padaherang yang dilakukan oleh saudara berinisial HRD, kini pihak klinik Syaibah dr Erwin Muhammad Thamrin menggugat ke Pengadilan Negeri Ciamis.


    dr. Erwin Muhammad Thamrin ketika ditemui di rumahnya pada hari Minggu tanggal 28 September 2025 mengatakan kepada para awak media, “ saya mengajukan gugatan kepada  saudara HRD di PN Ciamis, melalui kuasa hukum Didik Puguh Indarto berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 76/SK/2025 tertanggal 30 April 2025”. Ucapnya.


    Persoalan bermula dari laporan warga berinisial HRD yang menuding bahwa dr. Erwin Mohammad Thamrin  membuka praktik tanpa izin. 


    “Klinik Syaibah sudah berbadan hukum melalui Yayasan Putra Syaibah Padaherang dengan NIB resmi, namun belum memiliki izin berusaha, PBG, dan SLF.”


    Meski begitu, dr. Erwin menegaskan ia memiliki sejumlah dokumen resmi, termasuk Surat Izin Praktik (SIP), STR Dokter, dan rekomendasi dari Dinas Kesehatan.


    Namun yang saya tidak habis pikir, selama dalam persidangan ataupun mediasi, pihak pelapor yang bernama HRD tidak pernah dimunculkan atau dihadirkan, “ungkapnya”


    HRD itu bukan pasien saya, bukan orang padaherang, melaporkan saya atas dasar apa dan berapa kerugian saudara HRD, sehingga melaporkan saya atas tuduhan – tuduhan tersebut.


    Klinik Syaibah tutup sejak 11 April 2025, akibat polemik ini secara materil mengalami kerugian kurang lebih sekitar Rp19,5 juta selama persidangan dan reputasinya tercoreng.


    Dan yang saya heran juga, seolah – olah  pelapor tersebut  dengan sengaja disembunyikan, karena belum pernah dimunculkan adakan acara mediasi ataupun acara persidangan. “ ungkapnya”.


    Seharusnya apabila pihak Pengadilan melayangkan panggilan kepada pihak pelapor, maka pelapor wajib hadir di persidangan untuk memberikan keterangan sebagai saksi, karena hal ini merupakan kewajiban hukum,  yang jika dilanggar dapat berakibat pada ancaman pidana menurut Pasal 224 KUH yang menyatakan bahwa orang yang dipanggil sebagai saksi di persidangan dan dengan sengaja tidak hadir dapat diancam dengan pidana.


    Majelis hakim PN Ciamis menjadwalkan sidang lanjutan pada Kamis, 2 Oktober 2025 dengan agenda pemeriksaan saksi berikutnya


    Kami kehilangan jejak kontak untuk menulusuri pihak HRD, Sampai berita ini tayang, apabila yang merasa dirugikan/keberatan dengan penayangan artikel/berita tersebut anda dapat mengirimkan artikel/berita sanggahan / koreksi kepada redaksi kami, yang diatur dalam pasal 1 ayat (11) dan 12 Undang-undang nomor 40 thn 1999 tentang pers. 


    (M.Nurul )

    Komentar

    Tampilkan