Kegiatan ini bertujuan mendorong penerapan prinsip-prinsip HAM di sektor usaha, sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan HAM.
Kepala Diskoperindag OKU Selatan, Drs. H. Elyuzar, M.M., menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam mendukung implementasi penilaian HAM di kalangan pelaku usaha, terutama Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
“Melalui kegiatan ini, kami berharap seluruh BUMD dan pelaku usaha dapat memahami pentingnya penerapan Bisnis dan HAM dalam praktik operasional. Kehadiran Aplikasi PRISMA juga menjadi sarana evaluasi serta perbaikan berkelanjutan,” ujarnya.
Sementara itu, Jam’an, SH., Analis Pengaduan Masyarakat Kanwil Kemenkumham Sumsel yang juga Ketua Tim, menekankan pentingnya kolaborasi dalam menciptakan iklim usaha yang bertanggung jawab, inklusif, dan berkelanjutan.
Dalam kesempatan tersebut, Kanwil Kemenkumham Sumsel juga memberikan sosialisasi penggunaan Aplikasi PRISMA (Penilaian Risiko Bisnis dan HAM). Aplikasi ini berfungsi menilai sejauh mana pelaku usaha telah memenuhi prinsip-prinsip HAM dalam operasionalnya.
Kegiatan diikuti oleh berbagai pelaku usaha dan perwakilan perusahaan, antara lain Bank Sumsel Babel, Bank BNI, Bank Mandiri, Bank BRI, Bank Utomo, PT AGS, PDAM Tirta Saka Selabung, Klinik Ismadana, Klinik Rafan Medika, serta sejumlah hotel di OKU Selatan seperti Hotel Evergreen, Hotel Samudra, dan Hotel Dua Muara. Turut hadir pula pimpinan perusahaan besar, di antaranya PT Keza Lintas Buana, PT MAL, dan PT SAP.
Dengan adanya pendampingan ini, pemerintah berharap dunia usaha di OKU Selatan semakin adaptif terhadap prinsip HAM, sehingga dapat memberikan kontribusi positif bagi pembangunan daerah sekaligus menjaga keberlanjutan usaha di masa depan.
(Awaludin)