Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD OKU Selatan, Hisdan, S.IP, dan dihadiri oleh Bupati OKU Selatan, Abusama, S.H., beserta jajaran Forkopimda, Sekretaris Daerah, Kepala OPD, Camat, Lurah, Kepala Desa, serta tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD menyampaikan bahwa rapat paripurna ini merupakan tindak lanjut dari sejumlah surat resmi dari Pemerintah Kabupaten, Sekretariat Daerah, dan DPRD terkait penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD Tahun Anggaran 2026, serta pembahasan dua Raperda Kabupaten OKU Selatan Tahun 2025 dan dua Raperda Inisiatif DPRD Tahun 2025.
“Kami berharap seluruh tahapan pembahasan Raperda tahun ini berjalan sukses dan lancar sesuai jadwal yang telah ditetapkan,” ujar Hisdan dalam pembukaannya.
Pelaksanaan rapat paripurna ini juga merujuk pada hasil pembahasan Badan Musyawarah (Banmus) DPRD bersama Pemerintah Daerah pada 6 Oktober 2025, yang menetapkan bahwa proses pembahasan Raperda akan berlangsung mulai 20 Oktober hingga 11 November 2025, sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Pimpinan DPRD Nomor 29/K.PIM/DPRD/OS/2025.
Bupati Sampaikan Nota Keuangan dan Dua Raperda Daerah
Agenda utama rapat dimulai dengan penyampaian pidato pengantar Nota Keuangan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2026 dan dua Raperda Kabupaten oleh Bupati Abusama, S.H. Sementara itu, dua Raperda Inisiatif DPRD Tahun 2025 disampaikan oleh Sugirikso, S.Sos., selaku perwakilan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD.
Dalam pidatonya, Bupati Abusama menyebut bahwa penyusunan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2026 merupakan yang pertama di masa kepemimpinannya bersama Wakil Bupati.
“Arsitektur APBD 2026 adalah implementasi dari visi dan misi kami untuk mewujudkan OKU Selatan Berjaya — Bersatu untuk OKU Selatan Maju, Adil, Aman, Nyaman, dan Sejahtera,” tutur Bupati.
Rancangan APBD 2026 ini, lanjutnya, disusun berdasarkan Nota Kesepakatan KUA-PPAS yang telah ditandatangani bersama DPRD pada 11 Agustus 2025, dengan mengacu pada:
PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,
Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, dan
Permendagri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026.
Bupati menegaskan bahwa fokus utama APBD 2026 adalah peningkatan pelayanan publik melalui program prioritas yang berorientasi pada belanja wajib (mandatory spending) dan standar pelayanan minimal (SPM).
Selain itu, Bupati juga memperkenalkan dua Raperda Kabupaten OKU Selatan Tahun 2025, yakni:
Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Saka Selabung, yang bertujuan meningkatkan kinerja BUMD dalam penyediaan air bersih bagi masyarakat.
Raperda tentang Rencana Induk Sistem Proteksi Kebakaran, untuk memperkuat upaya pencegahan dan penanggulangan kebakaran serta melindungi keselamatan masyarakat.
“Kami berharap seluruh anggota dewan dapat memberikan perhatian dan pemikiran terbaik, sehingga pembahasan Raperda dan RKA SKPD dapat menghasilkan keputusan terbaik bagi pembangunan daerah,” pungkas Bupati.
Menutup pidatonya, Bupati Abusama menyelipkan pantun yang disambut senyum para peserta rapat:
“Ikan mujair masak dibakar, dimakan hangat terasa nikmat. APBD dibahas bersama banggar, harapan tercapai bila kita sepakat.”
Rapat Dilanjutkan Besok
Sebelum menutup rapat, Ketua DPRD Hisdan menyampaikan bahwa rapat paripurna akan dilanjutkan pada Selasa, 21 Oktober 2025, dengan agenda pandangan umum anggota dewan dan tanggapan Bupati terhadap dua Raperda Inisiatif DPRD Tahun 2025.
(AWALUDIN)






















