![]() |
Ket: Foto Ilustrasi Kades |
Informasi yang diterima Redaksi Metronewstv.co.id menunjukkan adanya indikasi bahwa sejumlah proyek pembangunan tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan pelaksanaan di lapangan tidak mencerminkan laporan pertanggungjawaban keuangan yang disampaikan pemerintah desa.
Beberapa warga menilai penggunaan Dana Desa selama empat tahun terakhir minim transparansi, terutama dalam kegiatan infrastruktur. “Kami jarang tahu berapa besar dana yang turun dan digunakan untuk apa. Musyawarah desa sering hanya formalitas,” ujar salah seorang warga yang enggan disebut namanya.
Laporan ini pun memunculkan dugaan adanya pola penggelembungan (mark-up) pada beberapa kegiatan, termasuk pembangunan sarana fisik dana desa, Jika dugaan tersebut benar, maka potensi kerugian negara dari pengelolaan Dana Desa Lolosoni bisa mencapai ratusan juta rupiah.
Menindaklanjuti laporan masyarakat, pada Senin, 6 Oktober 2025, Redaksi Metronewstv.co.id mengajukan permohonan konfirmasi resmi kepada Pemerintah Desa Lolosoni. Redaksi mempertanyakan antara lain:
Apakah benar ada penggunaan Dana Desa yang tidak sesuai RAB?
Apakah kegiatan pembangunan dan bantuan sosial benar-benar direalisasikan sesuai laporan pertanggungjawaban?
Dan apakah pernah dilakukan audit independen terhadap pelaksanaan Dana Desa sejak 2020 hingga 2024?
Kepala Desa Lolosoni: “Informasi Itu Tidak Benar”
Menanggapi permintaan konfirmasi tersebut, Kepala Desa Lolosoni, BL, membantah tegas seluruh tudingan yang beredar.
> “Pelaksanaan Dana Desa di Desa Lolosoni sejak 2020 hingga 2024 sudah terlaksana dengan baik sesuai peraturan dan prinsip akuntabilitas,” ujarnya dalam keterangan tertulis kepada redaksi.
Ia menegaskan seluruh kegiatan desa telah mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) dan APBDes setiap tahun yang telah melalui musyawarah bersama masyarakat.
Lebih lanjut, BL menyebut bahwa Inspektorat Kabupaten Nias Selatan telah melakukan audit rutin terhadap pengelolaan Dana Desa, dan hasilnya tidak menemukan pelanggaran.
> “Informasi tentang dugaan penyalahgunaan Dana Desa adalah tidak benar dan menyesatkan. Kami terbuka kepada pihak mana pun yang ingin melihat langsung bukti fisik hasil pelaksanaan kegiatan,” tambahnya.
Keterbukaan Informasi Jadi Ujian Akuntabilitas
Meski pihak pemerintah desa membantah, publik menilai keterbukaan informasi dan akses masyarakat terhadap laporan penggunaan Dana Desa masih sangat terbatas. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), setiap warga berhak mengetahui penggunaan dana publik, termasuk Dana Desa.
Redaksi Metronewstv.co.id menegaskan akan terus menelusuri laporan warga dan memverifikasi data yang ada di lapangan untuk memastikan kebenaran informasi terkait dugaan penyimpangan tersebut.
Transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan terhadap publik menjadi ukuran utama integritas sebuah pemerintahan desa, terutama dalam mengelola anggaran yang bersumber langsung dari uang rakyat.
(Mr. Ndruru)