• Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kabupaten Banyuasin

    Sports

    Gawat.! Pekerjaan Ruas Jalan (Rabat Beton) Di Jalan Sunda Desa Bakaran Batu Di Hentikan, Diduga Kepala Dinas SDABMBK Ambur Amburkan Uang Negara

    Wednesday, October 22, 2025, 09:14 WIB Last Updated 2025-10-22T04:11:29Z

    DELI SERDANG - Ditengah Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan kepada Pemerintahan Daerah Provinsi dan Kabupaten agar mengefisiensi anggaran,justru sebaliknya,Pemerintahan Kabupaten Deli Serdang Melalui Kepala Dinas SDABMBK Deli Serdang diduga mengambur amburkan uang Negara dengan memberhentikan pekerjaan Ruas Jalan(Rabat Beton) yang baru beberapa meter dikerjakan Selasa 21/10/2025.


    Proyek /Pekerjaan Rabat Beton (Ruas jalan) yang berada jalan Sunda Dusun 3 Desa Bakaran Batu Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang Sumatera utara  yang dikerjakan oleh salah satu rekanan yang tidak ada nama CV nya dan Pagu Anggaran nya serta beberapa hari Kerja,disebabkan pekerjaan tersebut tidak memiliki Plang (Siluman) menjadi Sorotan masyarakat setempat dan masyarakat luar yang melintasi jalan tersebut serta beberapa awak media.

    Pekerjaan Rabat Beton milik SDABMBK Deli Serdang melalui rekanan tiba tiba dihentikan, Ada Apa.? sekitar kurang lebih baru 50Meter yang dikerjakan sebelah Kanan jalan, dan sebelah kiri jalan sama sekali belum sedikit pun dikerjakan.


    Saat dikonfirmasi Kepala Dinas SDABMBK Deli Serdang Janso Sipahutar (20/10/2025 terkait pekerjaan Rabat Beton yang ada dijalan Sunda Desa Bakaran Batu,kenapa dihentikan,dan berapa pagu anggaran nya,kenapa tidak ada Plang nya,Janso tidak  menjawab satupun pertanyaan atau Konfirmasi awak media.alias Bungkam.


    Terkait hal Proyek dan pekerjaan Rabat Beton tersebut,Kepala Dinas SDABMBK Deli Serdang diduga Lalai dalam menjalankan Perintah Bapak Bupati Deli Serdang Dan Presiden RI Prabowo Subianto dalam mengefisiensi anggaran,justru sebaliknya Janso Sipahutar mengambur amburkan uang negara dengan Pekerjaan pembangunan yang tidak ada bermanfaat dan berguna bagi masyarakat.


    Kepala Dinas SDABMBK Deli Serdang Janso Sipahutar diduga telah melanggar Undang Undang No 20 Tahun 2001.Yaitu.Perbuatan tersebut termasuk dalam Kategori tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.


    Minta kepada Bapak Presiden RI Presiden melalui KPK dan Kejaksaan agar memeriksa dan  memproses Kepala Dinas SDABMBK Deli Serdang Janso Sipahutar yang diduga bermain main dengan uang negara.


    Meminta juga kepada Bapak Bupati Deli Serdang dr Asri Ludin Tambunan dan wakil bupati deli serdang agar menindak kepala dinas SDABMBK janso Sipahutar yang diduga tidak becus dan lalai dalam menjalankan Tupoksinya sebagai kepala dinas..


    (TIM)

    (Bersambung)

    Komentar

    Tampilkan