![]() |
| Dok : Foto GMKI Cabang Teluk Dalam |
Dalam penolakan ini diduga dipicu oleh sejumlah persoalan administratif dan teknis dalam penyusunan dokumen APBD-P, termasuk keterlambatan penyampaian dokumen evaluasi, ketidaksesuaian data keuangan daerah, serta belum optimalnya proses koordinasi antara Pemerintah Kabupaten Nias Selatan dengan pihak Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Terlepas dari alasan teknis tersebut, Mikael J. Halawa (Ketua Cabang GMKI Teluk Dalam) menilai bahwa ini merupakan salah satu ke Gagalan Total (Gatot) pimpinan daerah yang sering melakukan evaluasi terhadap setiap OPD yang tidak membuahkan hasil yang baik. langkah penolakan tersebut menimbulkan implikasi sosial, ekonomi, dan pelayanan publik yang sangat merugikan masyarakat.
Dampak Negatif Penolakan APBD-P terhadap Masyarakat dan Program Daerah
1. Tertundanya Pelaksanaan Program Prioritas Daerah
Sejumlah kegiatan pembangunan seperti peningkatan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan pelayanan sosial berpotensi tertunda karena anggaran perubahan tidak dapat direalisasikan tepat waktu.
2. Gangguan terhadap Stabilitas Ekonomi Lokal
Penundaan belanja daerah berdampak langsung terhadap perputaran ekonomi masyarakat, terutama bagi pelaku usaha kecil, kontraktor lokal, dan tenaga kerja harian yang bergantung pada proyek pembangunan pemerintah.
3. Menurunnya Kualitas Layanan Publik
Tanpa persetujuan APBD-P, pemerintah daerah kehilangan ruang fiskal untuk menyesuaikan kebutuhan mendesak, seperti pembiayaan kegiatan strategis dan layanan publik yang bersifat darurat atau prioritas masyarakat.
4. Menurunnya Kepercayaan Publik terhadap Pemerintahan Daerah
Situasi ini memperlihatkan lemahnya koordinasi antara Pemkab Nias Selatan dan Pemprov Sumatera Utara, yang berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola pemerintahan dan efektivitas kebijakan publik. Ungkap ketua cabang GMKI Teluk Dalam
Selanjutnya, Sikap GMKI Cabang TelukdalamSebagai organisasi yang berlandaskan iman, ilmu, dan pelayanan, GMKI Cabang Telukdalam menyampaikan beberapa sikap dan seruan moral sebagai berikut:
1. Mendesak Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk segera membuka ruang dialog yang konstruktif dengan Pemerintah Kabupaten Nias Selatan, guna mencari solusi yang tidak merugikan masyarakat.
2. Mendorong Pemerintah Kabupaten Nias Selatan agar melakukan pembenahan serius terhadap sistem administrasi, perencanaan, dan pelaporan keuangan daerah sehingga kejadian serupa tidak terulang.
3. Mengingatkan seluruh pemangku kepentingan daerah agar mengedepankan kepentingan rakyat Nias Selatan di atas kepentingan politik dan birokrasi.
4. Mengajak seluruh elemen masyarakat sipil, mahasiswa, dan gereja untuk turut mengawal transparansi, akuntabilitas, dan kesinambungan pembangunan di Kabupaten Nias Selatan.
5. Menyerukan agar setiap kebijakan pembangunan daerah dilandaskan pada prinsip keadilan sosial, integritas, dan pelayanan bagi kesejahteraan bersama.
GMKI Cabang Telukdalam menilai bahwa pembangunan daerah tidak boleh tersandera oleh persoalan administratif atau kepentingan politik jangka pendek. Pemerintah Provinsi dan Kabupaten wajib mengedepankan komunikasi dan koordinasi yang baik demi kelangsungan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Nias Selatan.
Demikian pernyataan ini kami sampaikan sebagai bentuk kepedulian dan tanggung jawab moral GMKI terhadap pembangunan daerah yang berkeadilan dan berorientasi pada kesejahteraan rakyat. Tegas Ketua Cabang GMKI Teluk Dalam
(FT)

























