Press release ini kapolres didampingi oleh Kasat Narkoba Polres OKU Iptu Deka Saputra, S.E., M.Si., Kasi Humas Polres OKU AKP Ibnu Holdon, serta Kanit Provost perwakilan dari Kasi Propam Iptu Hartomi. Hadir pula Kanit Idik I Sat Narkoba Iptu Fitrawadi, S.H., dan personel Sat Narkoba Polres OKU.
Barang bukti yang diamankan selama tiga bulan tersebut antara lain sabu seberat 73,24 gram bruto, ganja 2002,93 gram bruto, serta 19 butir ekstasi dengan berat 8,13 gram.
Dari 26 kasus peredaran narkoba dengan 32 tersangka diatas, Satres Narkoba Polres OKU berhasil mengungkap jaringan pengedar narkotika lintas provinsi. Dua pemuda, Rianda Juliansyah (22) dan Sefrianda Romadan (19), warga Sekar Jaya, Baturaja Timur, diringkus dengan barang bukti 1,5 kg ganja dan 78,51 gram tembakau gorila.
Untuk Kedua tersangka, Kapolres menyebut akan dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 111 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Selain dengan tindak sigap dan cepat kapolres juga menghimbau kepada seluruh jarajan dan masyarakat dikabupaten agar turut memvantu dalam memerangi dan mencegah penyalahgunaan narkoba.
"Mari kita jaga anak dan keluarga kita demi masa depan yang lebih baik agar mereka tidak menjadi korban dalam bahayanya narkoba, bagi para bandar bisnis narkoba ini memang menjanjikan, namun tidak bagi para generasi muda," Tutup Kapolres OKU.
(Ira devi)