PEMALANG - Plt Koordinator Kelembagaan dan Anjab pada Biro Organisasi Provinsi Jawa Tengah Anik Nurhayati menjelaskan bahwa tujuan rakor adalah mensosialisasikan kebijakan dan isu strategis terkait penataan kelembagaan perangkat daerah khususnya dalam rangka mendukung kebijakan rasio belanja pegawai 30 persen.
Tercapainya kesepahaman dan sinergitas dalam penataan kelembagaan DPMPTSP di lingkungan Kabupaten/Kota se Jawa Tengah berdasarkan Permendagri nomor 25 tahun 2021 tentang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Adapun narasumber dalam rakor tersebut yaitu dari Direktorat FKKPD Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PAN RB dan Bagian Organisasi Setda Kabupaten Pemalang dengan materi efektivitas kelembagaan DPMPTSP sesuai Permendagri nomor 25 tahun 2021.
"Dilaporkan oleh Anik bahwa peserta rakor sejumlah 70 orang dari bagian organisasi di Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah", hal tersebut Hal itu disampaikan saat laporan sambutan dalam acara Rapat Koordinasi Kelembagaan Pemerintah Daerah bagi Kepala Bagian Organisasi se -Provinsi Jawa Tengah di Hotel Grand Wijaya Pemalang, Selasa (30/9/2025).
Selanjutnya Bupati Pemalang Anom Widiyantotoro turut menyatakan bahwa dalam hal ini Rapat Koordinasi Kelembagaan mempunyai momen-momen yang penting untuk pembahasan lebih lanjut dengan banyaknya berbagai isu kelembagaan dan isu-isu secara nasional menjadi atensi di seluruh Pemerintahan Kabupaten/Kota di Indonesia.
“Ini bukan hanya sebuah kegiatan yang bersifat rutin atau rakor biasa tapi tentunya momen penting untuk bahas isu kelembagaan dan nasional,” kata Anom.
Menurut Anom, ini tentunya sebuah dinamika yang harus disikapi bersama sehingga rakor kelembagaan sangat strategis bisa memberikan masukan yang konkrit bagi seluruh Kabupaten yang ada di Jawa Tengah.
“Mudah-mudahan kegiatan ini bisa efektif dan bermanfaat di pemerintahan,” pungkasnya.
(Eko B Art).