• Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kabupaten Banyuasin

    Sports

    Telan Anggaran Rp 1 Milyar Lebih , Proyek Pembangunan Puskesmas Ngujung Di Duga Abaikan K3

    Friday, October 17, 2025, 09:24 WIB Last Updated 2025-10-17T10:43:01Z

    MAGETAN- Proyek pembangunan Gedung Puskesmas Ngujung, Maospati  Kabupaten Magetan dengan nilai kontrak mencapai 1,1 Milyar Atau  Rp  1,106.133.414 (Satu Milyar Seratus Enam Juta Seratus Tiga Puluh Tiga Ribu Empat Ratus Empat Belas ) Yang Bersumber Dari DBHCHT Tahun 2025 Kabupaten Magetan, di kerjakan oleh CV Cakra Gumilang Dan Konsultan Pengawas Oleh CV Legowo Abadi menjadi sorotan.


    Pasalnya, dari pantauan Awak media metronewstv.co.id di lapangan, diduga terdapat pelanggaran serius terhadap regulasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) konstruksi.


    Sejumlah pekerja terlihat beraktivitas di ketinggian tanpa mengenakan alat pelindung diri (APD) sebagaimana diwajibkan dalam aturan kerja konstruksi.


    Kondisi ini sangat berisiko menimbulkan kecelakaan kerja, terlebih pembangunan rumah sakit yang sedang berjalan melibatkan pekerjaan skala besar dengan tingkat bahaya tinggi.


    Meski begitu, di pos proyek pekerjaan tersebut jelas terpampang pengumuman internal yang mewajibkan setiap pekerja menggunakan APD selama jam kerja.


    Namun kenyataan di lapangan menunjukkan adanya pengabaian terhadap aturan tersebut.


    Adapun Regulasi yang Berpotensi dilanggar diantaranya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, yang secara tegas mewajibkan penyelenggara jasa konstruksi untuk memperhatikan aspek keselamatan kerja.


    Pasal 59 UU tersebut menyebutkan bahwa penyelenggaraan jasa konstruksi wajib memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan.


    Selain itu, terdapat aturan lebih teknis yaitu Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi.


    Regulasi tersebut mewajibkan kontraktor untuk menerapkan sistem K3 secara menyeluruh, termasuk penyediaan dan penggunaan APD bagi seluruh tenaga kerja.


    Apabila terbukti melanggar ketentuan ini, penyedia jasa konstruksi dapat dikenakan sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha.


    Bahkan, bila kelalaian mengakibatkan kecelakaan kerja, bisa berimplikasi pada tanggung jawab hukum pidana maupun perdata.


    Saat dikonfirmasi melalui Via Whatsapp Kepala Dinas Kesehatan Magetan, Rohmad Hidayat mengatakan sudah mengingatkan agar mematuhi aturan keselamatan K3, sedangkan pihak Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan ( PPTK) Dinas Kesehatan Kabupaten Magetan tidak merespon, hanya dibaca.


    Disisi lain Konsultan pengawas saat dikonfirmasi melalui Via Watshap dan telpon sudah mengingatkan kepada para pekerja untuk memakai APD, namun tidak dilaksanakan, dengan alasan panas. Pihaknya mengatakan bahwa perlengkapan APD hanya 15 sedangkan pekerja 30 orang.


    (Eva)

    Komentar

    Tampilkan