JAKARTA - M.Rafik Koordinator Poktan UBM didampingi oleh Kuasa Hukumnya Noor Jannah,S.H.,M.H melangkah dengan penuh harap ke Kejaksaan Agung RI pada hari jum'at 22 November 2025, keberadaan perwakilan Kelompok Tani Usaha Bersama Meraang tersebut bukan tanpa alasan,mereka melakukan pelaporan atas adanya dugaan tindak pidana Mafia tanah yang dilakukan oleh PT. BERAU COAL.
M. RAFIK dengan tegas dan lugas menyatakan,"Iya benar kami telah melaporkan adanya dugaan tindak pidana terkait Mafia tanah yang dilakukan oleh PT. BC laporan kami didasari bukti-bukti yang kuat oleh sebab itu pihak Kejaksaan Agung RI menerima laporan kami.
Besar harapan kami masyarakat kecil agar pihak Kejaksaan Agung dapat menindaklanjuti laporan kami sampai tuntas sehingga hak-hak masyarakat yang telah dirampas oleh PT. Berau Coal kembali kepada masyarakat yang berhak dan PT. Berau Coal mendapatkan sanksi hukum sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku sehingga masyarakat mendapatkan keadilan yang selama ini mereka dambakan." Ujar Rafik.
Ditempat yang sama Noor Jannah,S.H.,M.H Kuasa Hukum M. Rafik menambahkan,
" Saya berharap Kejaksaan Agung RI dapat menjalankan fungsinya dengan profesional, akuntabilitas,transparan dan jurdil, saya juga berharap agar Kejaksaan Agung RI secepatnya membentuk tim khusus pemberantasan mafia tanah yang dikoordinasikan oleh bidang Intelijen, selanjutnya tim ini berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait seperti Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan Kepolisian Republik Indonesia, sehingga dapat merealisasikan Nota Kesepahaman antara ATR/BPN, Kejaksaan Agung, dan Polri membentuk Satgas Anti Mafia Tanah, hal tersebut seirama dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) seperti Pasal 385 tentang penyerobotan tanah, serta peraturan menteri seperti Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2020 tentang penanganan kasus pertanahan dan Nomor 16 Tahun 2020, oleh sebab itu saya akan terus mengawal laporan ini agar berjalan sesuai dengan fungsi dari Kejaksaan Agung itu sendiri dan apabila ada oknum yang berusaha untuk mengkriminalisasi perkara ini maka saya tidak akan segan-segan untuk melaporkan langsung kepada Bapak Presiden.," pungkas Jannah.
(Tim )
























