Aramo, Nias Selatan - Dugaan kuat adanya penyalahgunaan Anggaran Dana Desa (ADD/DD) kembali mencuat di wilayah Kabupaten Nias Selatan. Kali ini, sorotan publik tertuju pada Desa Hilifadolo, Kecamatan Aramo, di mana Kepala Desa setempat diduga telah menyelewengkan dana desa sejak Tahun Anggaran 2021 hingga 2024, dengan nilai mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah.
Ketua DPC Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Kabupaten Nias Selatan secara tegas mendesak Inspektorat Kabupaten Nias Selatan untuk segera turun tangan melakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan dana desa tersebut. Desakan ini muncul setelah kasus dugaan penyelewengan Dana Desa Hilifadolo viral di berbagai media sosial dan diberitakan oleh sejumlah media, termasuk PostnewsTV.co.id. Sabtu 1/11/2025.
Berdasarkan hasil investigasi lapangan dan informasi dari sumber terpercaya, ditemukan adanya ketidaksesuaian antara laporan realisasi anggaran dan kondisi faktual di lapangan.
Sejumlah proyek yang dilaporkan telah rampung, ternyata tidak memiliki bukti fisik, bahkan sebagian kegiatan diduga fiktif.
Rangkaian temuan kejanggalan yang didapat antara lain:
Tahun 2024:
Proyek Pembangunan/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa sepanjang 170 meter senilai Rp110 juta serta Penyediaan sarana perkantoran pemerintahan sebanyak 4 unit senilai Rp52,1 juta, tidak ditemukan hasil fisiknya.
Tahun 2023:
Kegiatan Pemeliharaan prasarana jalan desa (gorong-gorong, selokan, drainase) senilai Rp16 juta, serta Penyelenggaraan Posyandu sebesar Rp44,59 juta, tidak menunjukkan hasil dan manfaat nyata bagi masyarakat.
Tahun 2021–2022:
Program Peningkatan Prasarana Jalan Desa sepanjang 50 meter senilai Rp60 juta dan Ketahanan Pangan Tingkat Desa senilai Rp155 juta, diduga sarat mark-up dan berpotensi fiktif.
Ketika tim media mencoba meminta konfirmasi melalui surat resmi dan sambungan telepon, sang Kepala Desa memilih bungkam. Sikap diam ini justru menimbulkan semakin banyak spekulasi bahwa ada sesuatu yang sengaja disembunyikan.
Ketua DPC PJS Nias Selatan menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal persoalan ini hingga tuntas.
“Kami mendesak Inspektorat dan Kejaksaan Negeri Nias Selatan untuk segera melakukan audit dan penyelidikan. Dana desa adalah uang rakyat, tidak boleh digunakan untuk memperkaya diri,” tegas Ketua DPC PJS Nias Selatan.
Sementara itu, Aliansi Wartawan Bersatu (AWB) juga menyatakan siap melaporkan kasus ini secara resmi ke aparat penegak hukum.
“Jika benar terbukti ada penyalahgunaan, maka pelaku harus diproses hukum sesuai undang-undang yang berlaku,” ujar perwakilan AWB dikutip dari BongkarPerkaran.com.
Masyarakat Hilifadolo kini menunggu tindakan nyata dari Pemerintah Kabupaten Nias Selatan, Inspektorat, dan penegak hukum.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh kepala desa di Nias Selatan agar senantiasa menjunjung tinggi transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa.
Jika dugaan ini terbukti, maka perbuatan tersebut bukan hanya bentuk pengkhianatan terhadap kepercayaan publik, tetapi juga tindak pidana korupsi yang mencoreng citra pemerintahan desa.
“Uang rakyat harus kembali untuk rakyat bukan untuk memperkaya segelintir orang yang bersembunyi di balik jabatan,” pungkas Ketua DPC PJS Nias Selatan.
(Ndruru)
























