-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kabupaten Banyuasin

    Sports

    Pelaksana Proyek SMK Negeri 5 Kepahiang Arogan, Diduga Halangi Kerja Wartawan Langgar UU Pers No. 40 Tahun 1999

    Metronewstv.co.id
    Saturday, November 1, 2025, 19:43 WIB Last Updated 2025-11-01T12:44:35Z

    KEPAHIANG - Insiden tidak menyenangkan dialami oleh seorang wartawan bernama Midi bersama rekannya Edi, ketika menjalankan tugas jurnalistik di lingkungan proyek pembangunan SMK Negeri 5 Kepahiang, Desa Pekalongan, Kabupaten Kepahiang, Sabtu (1/11/2025).


    Kedatangan kedua wartawan tersebut yang bertujuan untuk melakukan konfirmasi terkait kegiatan proyek sekolah, justru disambut dengan sikap arogan dari pihak pelaksana proyek. Bahkan, pelaksana proyek secara terang-terangan melarang wartawan masuk ke area proyek, dengan alasan “tidak ada undang-undang yang memperbolehkan wartawan meliput kegiatan proyek.”


    “Saya bersama rekan saya datang dengan niat baik, ingin meminta nomor kepala sekolah untuk konfirmasi. Tapi justru kami dihalangi dan diperlakukan tidak pantas,” ujar Midi, wartawan yang menjadi korban penghalangan tersebut.

    Midi menjelaskan, kedatangannya kali ini merupakan tindak lanjut dari kunjungan sebelumnya. Sebulan lalu, dirinya sempat menemukan para pekerja proyek tidak menggunakan alat keselamatan kerja (K3) sesuai standar. Saat itu, mereka sempat mengingatkan agar pihak pelaksana memperhatikan keselamatan kerja para tukang. Namun, hasilnya nihil, kondisi serupa masih terlihat di lokasi pada hari ini.


    “Kami temukan para pekerja masih tidak menggunakan sepatu safety, hanya memakai sandal. Padahal itu sangat berisiko bagi keselamatan,” tambahnya.


    Menurut pengakuan beberapa pekerja, konsultan proyek jarang hadir di lokasi, sehingga pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan dan keselamatan kerja diduga sangat minim.


    “Untuk nama konsultan saja kami tidak tahu, karena memang jarang datang ke sini,” ungkap Munawir, salah satu kepala tukang di lokasi.


    Sikap pelaksana proyek yang secara sengaja menghalangi wartawan menjalankan tugas jurnalistik, jelas merupakan bentuk pelanggaran hukum.


    Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 18 ayat (1), ditegaskan bahwa:


    “Setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas wartawan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) dan (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah).”


    Dengan adanya dugaan unsur kesengajaan dalam tindakan tersebut, kuat indikasi bahwa proyek yang sedang berjalan tidak transparan dan perlu diaudit lebih lanjut.


    Pihak media meminta aparat penegak hukum, khususnya Polres Kepahiang dan Inspektorat Daerah, untuk segera menindaklanjuti insiden ini, serta memeriksa seluruh pihak terkait dalam proyek SMK Negeri 5 Kepahiang.


    “Kami berharap aparat hukum turun tangan. Wartawan dilindungi undang-undang, bukan untuk dihalangi,” tegas Midi.


    Kasus ini menjadi pengingat bahwa kebebasan pers adalah bagian dari pilar demokrasi, dan setiap upaya membungkam atau menghalangi kerja jurnalistik merupakan tindakan melawan hukum yang harus diproses secara tegas.


    (Tim)

    Komentar

    Tampilkan