LEBAK — Dugaan keterlibatan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berstatus guru dalam pengelolaan bangunan Makan Bergizi Gratis (MBG) di Desa Karangpamidangan, Kabupaten Lebak, Banten Terus menjadi sorotan,Rabu,(24/12/2025)
Selain dipertanyakan dari sisi kewenangan, ASN guru tersebut juga diduga melakukan perbuatan tidak menyenangkan terhadap Babinsa setempat saat dilakukan upaya koordinasi.
Berdasarkan informasi yang Berhasil Dihimpun Oleh Awak media Metronewstv.Com ASN guru tersebut diketahui aktif Mengatur penggunaan dan aktivitas di bangunan MBG. Padahal, bangunan MBG merupakan fasilitas yang dibangun dari anggaran negara dan berstatus sebagai aset pemerintah, sehingga pengelolaannya seharusnya dilakukan oleh lembaga atau pihak yang memiliki kewenangan resmi.
Kepada Awak media ini,Babinsa Desa Karang pamidangan menjelaskan bahwa kedatangannya ke lokasi bangunan MBG semata-mata untuk menjalankan tugas pembinaan wilayah serta memastikan adanya koordinasi yang baik dalam pelaksanaan program pemerintah.
“Saya datang menanyakan secara baik-baik terkait aktivitas dan pengelolaan bangunan MBG, karena ini program negara dan perlu sinergi di lapangan,"ujar Salah Seorang anggota Babinsa kepada wartawan.
Menurut nya respons yang diterimanya justru dinilai tidak pantas dan tidak mencerminkan etika sebagai ASN.
“Saya malah mendapat ucapan ‘jangan mengganggu usaha saya’. Padahal saya tidak mengganggu apa pun, hanya menjalankan tugas dan koordinasi,"Tambahnya
Babinsa menegaskan bahwa kehadirannya bukan untuk mencampuri urusan pribadi, melainkan memastikan program pemerintah berjalan sesuai ketentuan dan tetap kondusif di wilayah Desa karang pamidangan Lebak banten
Dirinya menilai Hal ini Tidak Sejalan dengan Prinsip Kolaborasi
Ucapan tersebut dinilai mencederai semangat kolaborasi antar unsur di tingkat desa.
"Dalam pelaksanaan program nasional seperti MBG, peran Babinsa, aparat desa, ASN, serta unsur masyarakat seharusnya saling bersinergi, bukan saling menutup diri. Aturan ASN dan Pengelolaan Aset Negara,"Jelasnya
Lebih jauh dirinya memaparkan Secara regulasi, ASN terikat oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, yang mewajibkan setiap ASN menjaga etika, profesionalitas, serta menjunjung kerja sama lintas instansi. ASN juga dilarang menyalahgunakan kewenangan atau bertindak seolah-olah memiliki hak atas aset negara tanpa dasar hukum yang Jelas.
"Pengelolaan aset negara, termasuk bangunan MBG, harus berada di bawah instansi atau lembaga yang memiliki kewenangan administratif dan pertanggungjawaban yang sah. Setiap penugasan ASN di luar fungsi utamanya harus didasarkan pada surat tugas atau keputusan resmi dari pejabat berwenang,"Imbuhnya
Menanggapi hal tersebut,Pria yang akrab di sapa ,Jaya, Selaku perwakilan dari Ormas BBP, menyatakan keprihatinannya. Ia menilai sikap ASN guru tersebut patut dievaluasi, baik dari Sisi kewenangan maupun etika.
“Babinsa datang untuk koordinasi, bukan mengganggu. Kalau sampai mendapat ucapan Jangan menganggu usaha bisnis aing, ini sangat disayangkan dan tidak mencerminkan sikap ASN,” Ungkap Jaya kepada Awak media.
Menurutnya, Program MBG adalah program strategis nasional yang tidak boleh dipersepsikan sebagai kepentingan atau usaha pribadi.
“Kami meminta instansi terkait segera menelusuri apakah ada penugasan resmi bagi ASN guru tersebut. Jika tidak ada, pengelolaan bangunan MBG harus ditertibkan,"pungkasnya
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak sekolah, Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak, maupun instansi pelaksana Program Makan Bergizi Gratis terkait dugaan pengelolaan bangunan MBG serta insiden perlakuan tidak menyenangkan terhadap Babinsa di Desa Karangpamidangan.
Babinsa dan masyarakat berharap pemerintah daerah segera memberikan klarifikasi dan memastikan bahwa pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis berjalan sesuai aturan, menjunjung etika ASN, serta mengedepankan kolaborasi demi kepentingan masyarakat luas
(Rikhi_Riyadhi)























