-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kabupaten Banyuasin

    Sports

    Dugaan Kriminalisasi Terstruktur Terhadap Lany Mariska

    Metronewstv.co.id
    Friday, December 5, 2025, 11:24 WIB Last Updated 2025-12-05T04:24:49Z

    BANDAR LAMPUNG – Dugaan kriminalisasi terstruktur terhadap klien kami, Lany Mariska, semakin menguat setelah serangkaian laporan polisi (LP) yang diduga sengaja diarahkan untuk menjerat dirinya. Korban telah melaporkan dugaan ketidakprofesionalan aparat ke Paminal Mabes Polri dan Kompolnas.


    Kasus ini berawal dari laporan polisi tertanggal 31 Mei 2024 yang dibuat oleh Icsan Hanafi dengan Nomor LP/B/239/V/2024/SPKT/Polda Lampung. Dalam laporan tersebut, pelapor mengklaim bahwa ia telah beberapa kali mengirim uang kepada Lany Mariska yang diduga digunakan untuk membayar hutang kepada Dewi Wulandari dkk. Total dana yang ditransfer, sebesar Rp 3,3 miliar, disebut bersumber dari PT BBP.


    Laporan kedua muncul pada 17 Agustus 2024, dibuat oleh Randica Jaya Darma dengan LP/B/354/VIII/2024/SPKT/Polda Lampung. Lany Mariska dilaporkan atas dugaan penggelapan atau penipuan dengan nilai kerugian Rp 4,6 miliar milik PT BBP. Namun, ketika ditetapkan sebagai tersangka pada 29 November 2024, dasar penetapannya justru berubah: ia dituduh menipu atau menggelapkan uang milik PT Artha Surya Primatama (ASP) senilai Rp 3.933.462.000, padahal Lany Mariska tidak pernah bekerja atau terlibat dengan perusahaan tersebut. Lebih jauh lagi, laporan tersebut turut memuat tuduhan perzinahan yang tidak relevan dengan pokok perkara.

    Pada Mei 2025, Lany Mariska ditahan di Polda Lampung. Selama 7 hari pertama, menurut pengakuannya, ia ditempatkan sendirian di sel lantai dua tanpa air dan tanpa penerangan. Setelah itu, ia menjalani penahanan lanjutan selama 45 hari, sebelum akhirnya mendapatkan penangguhan pada Juli 2025 dengan alasan yang tidak jelas.


    Situasi semakin janggal ketika pada 6 November 2025, suaminya sendiri, Rommy Dharma Satryawan, justru ikut melaporkan Lany Mariska atas tuduhan perzinahan melalui LP/B/814/XI/2025/Res.1.11/2025/SPKT/Polda Lampung. Laporan ini hingga kini masih dalam tahap penyelidikan.


    Untuk memastikan proses hukum berjalan objektif dan transparan, Lany Mariska telah menempuh sejumlah langkah penting:


    Terkait dugaan ketidakprofesionalan penyidik dalam penanganan LP yang menjerat dirinya.


    Untuk memantau potensi penyalahgunaan kewenangan serta memastikan akuntabilitas proses penyidikan.


    Mengajukan laporan kepada Komisi III DPR RI selaku mitra kerja Polri untuk membuka dugaan kriminalisasi terhadap warga negara.


    Selain itu, sebagai bentuk perlindungan terhadap diri dan hak-haknya, Lany Mariska juga membuat laporan balik di PPA Bareskrim Polri terkait dugaan perzinahan yang dilakukan oleh suaminya, Rommy, bersama Natalia. Langkah ini dilakukan karena dugaan kuat bahwa pelaporan terhadap dirinya merupakan bentuk tekanan setelah muncul pertanyaan terkait pengelolaan dana perusahaan.


    Kami, Tim Penasehat Hukum Lany Mariska, mendesak:


    Polda Lampung segera menghentikan dugaan kriminalisasi dan membuka kembali seluruh proses penyidikan secara transparan.


    Dilakukannya audit forensik menyeluruh terhadap aliran dana PT Bukit Berlian dan PT Artha Surya Primatama yang dijadikan dasar pelaporan.


    Kompolnas, Ombudsman, LPSK, dan lembaga terkait segera menindaklanjuti pengaduan klien kami dan menjamin perlindungan hukum yang objektif.


    Kami tegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Lany Mariska tidak sah, sarat kejanggalan, dan diduga kuat berdasarkan rekayasa fakta. Klien kami akan terus memperjuangkan haknya melalui jalur hukum, termasuk upaya praperadilan, untuk mengembalikan keadilan yang telah dirampas darinya.


    (Red)

    Komentar

    Tampilkan