-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kabupaten Banyuasin

    Sports

    Kejari Asahan Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi KUR BRI Kisaran

    Sunday, December 14, 2025, 20:31 WIB Last Updated 2025-12-14T13:31:23Z


    ASAHAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan menetapkan dua tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR) mikro pada PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Imam Bonjol, Kisaran, Jumat (12/12/2025).


    Dua tersangka yang baru ditetapkan tersebut masing-masing berinisial MI (35), mantan Mantri BRI Unit Imam Bonjol, serta RS, yang berperan sebagai pihak ketiga. Keduanya diduga kuat terlibat bersama dua tersangka yang telah lebih dahulu ditahan, yakni WP, mantan Kepala Unit BRI Imam Bonjol, dan TAS, Mantri BRI.


    Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka diduga bersama-sama merekayasa sebanyak 38 pinjaman KUR fiktif dan topengan. Dari jumlah tersebut, tersangka MI disebut memprakarsai realisasi kredit terhadap 23 debitur, dengan total nilai pinjaman mencapai Rp1.725.000.000.


    Dana hasil pencairan kredit fiktif tersebut diduga tidak digunakan sebagaimana peruntukannya, melainkan dimanfaatkan oleh para tersangka untuk membuka dan menjalankan usaha bersama pihak ketiga.


    Dalam melancarkan aksinya, para tersangka menggunakan modus kerja sama dengan RS yang bertindak sebagai perantara. RS bertugas mencari calon debitur dengan iming-iming bantuan dana dari pemerintah, meskipun yang bersangkutan tidak pernah mengajukan atau menerima manfaat KUR secara sah.


    Para tersangka juga menyiapkan dokumen identitas dan legalitas usaha fiktif, serta mengatur lokasi usaha milik pihak lain untuk difoto seolah-olah merupakan usaha debitur yang mengajukan kredit. Atas perannya tersebut, RS menerima imbalan sebesar Rp3 juta.


    Akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian keuangan sekitar Rp2,4 miliar.


    Kejari Asahan menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berlanjut dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan perkara terhadap pihak lain yang diduga turut terlibat. Para tersangka dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi sesuai hukum yang berlaku.


    (Afrialdi Nasution)

    Komentar

    Tampilkan