NIAS SELATAN – Pernyataan Ketua BPD Desa Olanori yang menyebut pemberitaan dugaan mark up dan penyelewengan Dana Desa (DD) sebagai hoaks mendapat tanggapan keras dari Ketua Pro Jurnalis Media Siber (PJS) Kabupaten Nias Selatan, Pidar. Ia menegaskan bahwa tudingan hoaks tersebut tidak berdasar dan justru berpotensi menyesatkan opini publik.
Hal itu disampaikan Pidar kepada Lensasiber.com, Selasa (2/12/2025), di kantornya yang berlokasi di Jalan Sarumaha. Menurutnya, pemberitaan yang mengungkap dugaan penyimpangan Dana Desa Olanori sejak Tahun Anggaran 2020 hingga 2024 telah bersumber dari laporan resmi masyarakat dan bukan sekadar isu media sosial.
“Perlu kami luruskan, ini bukan hoaks. Dugaan mark up dan penyelewengan Dana Desa Olanori sudah resmi dilaporkan oleh Aliansi Masyarakat Anti Korupsi Kabupaten Nias Selatan ke Inspektorat dan Kejaksaan Negeri Nias Selatan,” tegas Pidar.
Ia menjelaskan, laporan tersebut disampaikan langsung pada Senin, 24 November 2025, lengkap dengan sejumlah dokumen pendukung yang dinilai layak menjadi dasar pemeriksaan oleh aparat pengawas internal pemerintah maupun aparat penegak hukum.
Menurut pihak pelapor, dugaan penyimpangan itu berdampak langsung pada masyarakat serta menghambat pembangunan desa. Karena itu, mereka mendesak Inspektorat Kabupaten Nias Selatan dan Kejaksaan Negeri Nias Selatan untuk serius dan profesional menangani laporan tersebut.
Dalam kesempatan itu, Ketua PJS Nias Selatan juga mengingatkan kepada rekan wartawan agar tetap bekerja secara profesional, mematuhi Undang-Undang Pers, serta memastikan setiap pemberitaan memenuhi prinsip 5W+1H.
Namun demikian, Pidar menyoroti pernyataan Ketua BPD Desa Olanori, Tehesokhi Baene, yang dalam salah satu media menyatakan bahwa seluruh pemberitaan dugaan penyalahgunaan Dana Desa adalah hoaks dan fitnah semata.
“Pernyataan Ketua BPD yang langsung menyimpulkan pemberitaan sebagai hoaks patut dipertanyakan. Karena faktanya, laporan resmi sudah masuk ke Inspektorat dan Kejaksaan. Jika benar semua baik-baik saja, biarlah proses hukum yang membuktikan, bukan membungkam dengan narasi hoaks,” ujarnya.
Sebelumnya, Ketua BPD Olanori menyatakan bahwa seluruh kegiatan fisik dan pengelolaan Dana Desa sejak 2020 hingga 2024 telah dilaksanakan sesuai aturan, transparan, serta berada di bawah pengawasan BPD. Ia juga mengklaim bahwa seluruh pekerjaan telah selesai dan dapat dibuktikan secara fisik di lapangan.
Bahkan, Ketua BPD menyebut siap menerima sanksi hukum apabila di kemudian hari terbukti ada penyalahgunaan Dana Desa sebagaimana yang diberitakan.
Menanggapi hal itu, Ketua PJS Nias Selatan menegaskan bahwa fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah mengawasi kinerja kepala desa, bukan sekadar memberikan pembenaran di ruang publik.
“Pertanyaannya sederhana, apakah BPD benar-benar memahami dan menjalankan tupoksi sebagai pengawas? Jika BPD berjalan maksimal, mengapa dugaan penyimpangan ini tetap muncul dan dilaporkan masyarakat?” tandas Pidar.
Ia menekankan bahwa klarifikasi sepihak tidak dapat menghapus laporan resmi yang sudah masuk ke institusi negara. Karena itu, PJS Nias Selatan meminta semua pihak menghormati proses hukum dan tidak menggiring opini publik seolah-olah persoalan ini telah selesai.
“Biarkan Inspektorat dan Kejaksaan bekerja. Publik berhak tahu kebenaran, bukan disuguhi narasi tandingan yang justru berpotensi melemahkan upaya pemberantasan dugaan korupsi di desa,” tutupnya.
(Ndruru)
























