-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kabupaten Banyuasin

    Sports

    Balita 2,5 Tahun Diduga Keracunan Program MBG di Indramayu, Kualitas Makanan Disorot

    Metronewstv.co.id
    Monday, January 26, 2026, 12:20 WIB Last Updated 2026-01-26T05:20:12Z

    Indramayu – Program Makanan Bergizi Gratis (MBG) yang disalurkan melalui Posyandu Desa Ujung Pendok Jaya, Kecamatan Widasari, Kabupaten Indramayu, menuai sorotan tajam dari masyarakat. Sorotan ini muncul setelah seorang balita berusia 2,5 tahun diduga mengalami keracunan makanan usai mengonsumsi salah satu menu MBG, yakni buah naga yang diduga sudah tidak layak konsumsi.


    Korban dilaporkan mengalami muntah-muntah tak lama setelah mengonsumsi paket MBG tersebut. Kondisinya kemudian memburuk hingga harus dilarikan ke RS Mitra Plumbon, Widasari, pada Jumat sore hingga malam Sabtu (23/01/2026) untuk mendapatkan perawatan medis intensif.

    Agung, ayah korban, mengungkapkan bahwa gejala muncul segera setelah anaknya memakan buah naga dari paket MBG. Ia menyebut kondisi buah tersebut sudah tidak layak dikonsumsi.
    “Baru selesai makan buah naga, anak saya langsung muntah-muntah. Buahnya sudah rusak, bahkan ada belatung,” ujar Agung kepada awak media.


    Hingga berita ini diturunkan, balita tersebut masih menjalani perawatan di RS Mitra Plumbon. Pihak rumah sakit masih melakukan observasi dan belum mengeluarkan keterangan resmi terkait penyebab pasti dugaan keracunan yang dialami korban.


    Keluhan tidak hanya datang dari pihak keluarga korban. Sejumlah warga Desa Ujung Pendok Jaya juga menyoroti kualitas menu MBG lainnya yang dinilai kurang layak konsumsi. Beberapa warga mengaku menerima sayuran yang diduga sudah basi, perkedel yang keras, serta roti tawar kering yang hanya dibungkus kertas tanpa pelengkap. Kondisi tersebut membuat sebagian warga memilih tidak mengonsumsi bahkan membuang paket MBG yang diterima.


    Warga pun mempertanyakan peran Satuan Pelaksana Program Gizi (SPPG) serta tenaga ahli gizi dalam pengawasan kualitas makanan. Mereka mendesak agar setiap menu MBG diperiksa secara ketat, termasuk uji kelayakan dan pencicipan sebelum didistribusikan, demi menjamin keamanan pangan bagi anak-anak.


    Selain kualitas, waktu pendistribusian juga menjadi perhatian serius. Di Desa Ujung Pendok Jaya, paket MBG disebut baru diterima sekitar pukul 15.00 WIB. Warga khawatir keterlambatan tersebut memengaruhi kesegaran makanan dan berpotensi membahayakan kesehatan penerima manfaat.


    Menindaklanjuti keluhan itu, awak media mendatangi dapur MBG di Desa Ujung Jaya. Di lokasi, awak media menemui Tri Septi selaku Asisten Lapangan (Aslap). Ia mengakui adanya kelalaian dalam proses pendistribusian dan menyatakan akan dilakukan evaluasi internal.


    “Kami mengakui ada kelalaian dari tim pendistribusian. Ini akan segera kami evaluasi dan ditindaklanjuti, termasuk memberikan teguran kepada pihak terkait,” ujar Tri Septi.


    Ia juga menyampaikan bahwa pihak korban bersama Kepala Desa Ujung Pendok Jaya, Hj. Waelinah, dijadwalkan datang ke dapur MBG untuk melakukan klarifikasi terkait insiden tersebut.
    “Sebentar lagi pihak korban dan Ibu Kuwu akan datang untuk klarifikasi,” tambahnya.


    Sementara itu, Ketua Yayasan Nurwasita selaku mitra pelaksana Program MBG tidak berada di tempat saat awak media berkunjung karena libur operasional. Keterangan sementara disampaikan oleh Tri Septi yang mewakili yayasan dan membenarkan adanya kekeliruan dalam pelaksanaan program, termasuk dugaan keracunan pascakonsumsi paket MBG.


    Secara hukum, pelaksanaan Program MBG berkaitan erat dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 109 yang menegaskan bahwa setiap orang dan/atau badan usaha yang memproduksi dan mendistribusikan makanan wajib memenuhi standar dan persyaratan kesehatan. Selain itu, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan menegaskan bahwa pangan yang beredar harus aman, bermutu, dan tidak membahayakan kesehatan manusia. Negara juga berkewajiban menjamin pemenuhan gizi masyarakat, terutama bagi kelompok rentan seperti balita, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.


    Hingga saat ini, hasil pertemuan antara pihak korban dan mitra pelaksana MBG belum diperoleh. Awak media akan terus memantau perkembangan kasus ini dan menyampaikan informasi terbaru setelah adanya keterangan resmi dari pihak berwenang.


    (Ambyah)

    Komentar

    Tampilkan