Di Kecamatan Batanghari Nuban, Kabupaten Lampung Timur, pupuk subsidi masih diperjualbelikan dengan harga di atas ketentuan, memicu kegelisahan dan kekecewaan petani.
Persoalan ini mencuat setelah sejumlah warga Desa Gedung Dalem mengadukan kondisi tersebut kepada Babinsa dan Bhabinkamtibmas. Petani mengaku terpaksa membeli pupuk subsidi dengan harga yang dinilai memberatkan, padahal pupuk tersebut seharusnya menjadi penopang utama produksi pertanian.
Berdasarkan pengakuan warga, pupuk Urea dibeli dengan harga Rp105.000 per sak (50 kg), sementara pupuk NPK berada di kisaran Rp110.000 per sak (50 kg).
Pengaduan itu kemudian ditindaklanjuti dengan pertemuan yang menghadirkan Gapoktan, kelompok tani, kepala desa, Penerima Pupuk Titik Serah (PPTS), serta Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL). Dalam forum tersebut, fakta-fakta terkait penetapan harga pupuk subsidi mulai terkuak.
Indah, selaku PPTS Kecamatan Batanghari Nuban, memberikan klarifikasi terkait perbedaan harga dengan HET yang ditetapkan pemerintah.
“Memang benar harga HET itu Rp90.000 untuk urea dan Rp92.000 untuk NPK. Tapi itu berlaku jika pembelian dilakukan secara tunai di kios pengecer, dengan syarat membawa KTP dan foto. Sementara PPTS saya berada di Trisnomulyo dan jaraknya jauh dari Gedung Dalem. Atas permintaan kelompok tani, pupuk diminta untuk diantar sesuai kesepakatan. Ongkos kuli Rp2.000 dan ongkos mobil Rp3.000 per sak, jadi total Rp5.000. Sehingga di Gedung Dalem harga urea menjadi Rp95.000 dan NPK Rp97.000,” jelas Indah.
Namun demikian, klarifikasi tersebut tak sepenuhnya meredakan polemik. Pasalnya, di tingkat petani masih ditemukan harga pupuk yang kembali naik setelah melalui kelompok tani.
Ketua Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Desa Gedung Dalem mengakui adanya selisih harga dalam penjualan pupuk kepada petani. Selisih tersebut, menurutnya, digunakan untuk kepentingan internal kelompok.
“Kelompok tani menjual pupuk ke petani dengan harga yang sudah disepakati. Dari situ ada sisa sekitar Rp10.000 sampai Rp13.000 per sak. Dana itu dipakai untuk kesejahteraan pengurus dan kas kelompok,” ungkapnya.
Pernyataan ini menimbulkan pertanyaan serius di kalangan petani: apakah pupuk subsidi yang diperuntukkan bagi rakyat kecil boleh dibebani biaya tambahan dan dijadikan sumber kas kelompok?
Ironisnya, Pendamping Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) saat dikonfirmasi awak media mengakui mengetahui adanya penjualan pupuk di atas HET. Namun ia menyatakan bahwa hal tersebut berada di luar kewenangannya.
“HET itu berlaku di tingkat pengecer. Kalau sudah di kelompok tani, itu kewenangan mereka. Peraturan menteri sifatnya situasional,” ujarnya.
Pernyataan ini memperkuat dugaan adanya pembiaran oleh pihak-pihak yang seharusnya melakukan pengawasan, mulai dari PPTS, PPL, hingga unsur terkait dalam distribusi pupuk subsidi. Akibatnya, pelanggaran diduga berlangsung tanpa tindakan tegas.
Padahal, Menteri Pertanian RI Amran Sulaiman telah berulang kali menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap pelanggaran distribusi dan harga pupuk subsidi. Menteri Pertanian memerintahkan agar siapa pun yang terlibat—baik pengecer, PPTS, kelompok tani, maupun pihak yang melakukan pembiaran—akan ditutup dan diusut secara hukum.
Kini, petani Batanghari Nuban menunggu sikap tegas dari Dinas Pertanian Kabupaten Lampung Timur, Pemerintah Provinsi Lampung, hingga Kementerian Pertanian RI.
Mereka menuntut kejelasan: apakah praktik ini dibenarkan, atau justru merupakan pelanggaran yang harus ditindak?
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari instansi berwenang terkait dugaan pelanggaran harga dan tata kelola distribusi pupuk subsidi tersebut.
(Imn)























