-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kabupaten Banyuasin

    Sports

    LBH Ansor Aceh Timur: Kebijakan Haji Gus Yaqut Bukan Tindak Pidana

    Friday, January 23, 2026, 20:18 WIB Last Updated 2026-01-23T13:18:04Z

    ACEH TIMUR - Pengurus Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Pemuda Ansor Cabang Aceh Timur, menegaskan pentingnya menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah terkait dugaan korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji, yang dikaitkan dengan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.


    “Perlu dipahami bahwa tidak setiap kebijakan dapat dipidana, sepanjang diambil dalam kewenangan jabatan, dengan itikad baik, dan tidak terbukti menimbulkan kerugian keuangan negara yang nyata yang dapat dibuktikan secara hukum,” ujar Ketua LBH Ansor Aceh Timur, Alfata.,S.H,.M.H, Jumat 23 Januari 2026.


    Ia menjelaskan, prinsip ini sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta praktik penegakan hukum, di mana kerugian negara harus dibuktikan secara nyata (actual loss), bukan sekadar asumsi atau perbedaan tafsir atas kebijakan.


    Payung hukum untuk penentuan kuota haji tambahan sebetulnya telah ada, yakni dalam undang-undang nomor 8 tahun 2019 tentang penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.

    Dalam regulasi itu di antaranya terdapat aturan bahwa pengisian kuota haji tambahan menjadi kewenangan atributif menteri.


    "Kewenangan atributif itu adalah kewenangan asli bukan diberi oleh lembaga lain tetapi undang-undang memang memberikan kepada menteri itu untuk mengatur secara tersendiri untuk pembagian kuota,"


    Pada haji 2024, Gus Yaqut yang saat itu menjadi menteri membagi kuota haji tambahan menjadi masing-masing 50 persen untuk haji reguler dan khusus.


    Dalam aspek hukum, menurut LBH Ansor Aceh Timur menilai kasus ini tidak memenuhi unsur formil dan materiil.


    Unsur formil berkaitan dengan aturan sedangkan materiil berkaitan dengan kerugian negara. Kami melihat hingga saat ini belum ada informasi resmi terkait berapa kerugian negara akibat kebijakan kuota haji.


    "Baik pelanggaran formil maupun materiil menurut saya masih ambigu. Sehingga menurut saya penetapan tersangka ini perlu dilakukan praperadilan. Untuk menguji penetapan tersangka itu apakah sudah benar atau tidak," jelasnya.


    “Tanpa adanya hasil audit resmi dari lembaga berwenang yang menyatakan adanya kerugian keuangan negara, maka unsur perbuatan melawan hukum suatu tindak pidana tidak terpenuhi,” katanya lagi


    “Kami memberikan support penuh pada Gus Yaqut. Sahabat dan saudara seperjuangan tidak akan pernah meninggalkannya. Publik harus menghormati asas praduga tak bersalah. Ini soal keadilan, bukan sekadar sensasi media atau tekanan politik,” tegas LBH Ansor Aceh Timur.


    (Farhan)

    Komentar

    Tampilkan