-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kabupaten Banyuasin

    Sports

    Lembaga Burari Segera Laporkan Dugaan Penyimpangan Swakelola Dinsos Kepahiang, Anggaran Rp1,49 Miliar Disorot

    Sunday, January 18, 2026, 19:45 WIB Last Updated 2026-01-18T12:45:28Z

     


    Kepahiang,– Dugaan penyimpangan penggunaan anggaran kembali mencuat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepahiang. Lembaga Burari Provinsi Bengkulu memastikan akan segera melaporkan dugaan ketidaksesuaian pelaksanaan kegiatan swakelola dan penyediaan di Dinas Sosial Kabupaten Kepahiang kepada Aparat Penegak Hukum (APH). Dugaan tersebut berkaitan dengan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 senilai Rp1.490.597.400 yang dinilai berpotensi merugikan keuangan negara.(18/01/2026)


    Berdasarkan hasil penelusuran dan investigasi yang dilakukan, anggaran tersebut dialokasikan ke berbagai pos belanja, di antaranya belanja jasa tenaga administrasi sebesar Rp444 juta, belanja perjalanan dinas biasa Rp247,5 juta, belanja kursus, pelatihan, sosialisasi dan bimbingan teknis sebesar Rp22,125 juta, serta belanja alat tulis kantor yang mencapai lebih dari Rp115 juta.


    Selain itu, anggaran juga digunakan untuk pemeliharaan gedung dan bangunan sebesar Rp150 juta, pemeliharaan kendaraan Rp160,3 juta, belanja bahan cetak Rp153,8 juta, belanja makan dan minum jamuan tamu Rp62,1 juta, penanganan dampak sosial kemasyarakatan Rp60 juta, serta belanja modal komputer lainnya sebesar Rp76 juta.


    Namun, hasil investigasi menunjukkan bahwa realisasi kegiatan tersebut belum sepenuhnya mencerminkan hasil dan manfaat yang sebanding dengan besarnya anggaran yang telah dicairkan. Output kegiatan dinilai belum terlihat secara jelas, sementara dampak langsung terhadap pelayanan dan masyarakat belum signifikan.


    Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius terkait efektivitas dan akuntabilitas pelaksanaan kegiatan swakelola. Ketidakseimbangan antara perencanaan anggaran dan hasil yang tampak di lapangan menjadi dasar munculnya dugaan pemborosan anggaran hingga potensi penyimpangan.


    Selain itu, tata kelola pelaksanaan kegiatan juga menjadi sorotan. Mekanisme pengelolaan dan pola pertanggungjawaban anggaran dinilai belum sepenuhnya mencerminkan prinsip transparansi dan akuntabilitas sebagaimana diamanatkan dalam pengelolaan keuangan negara.


    Atas dasar temuan tersebut, Lembaga Burari menilai penggunaan anggaran negara ini berpotensi melanggar ketentuan hukum, khususnya Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, terkait penyalahgunaan kewenangan yang dapat merugikan keuangan negara.


    Selain itu, dugaan tersebut juga dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, serta Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang menekankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan asas manfaat.


    Dengan dasar tersebut, Lembaga Burari menegaskan akan segera melaporkan dugaan penyimpangan ini kepada Aparat Penegak Hukum (APH), baik Kepolisian maupun Kejaksaan, agar dilakukan penyelidikan dan penanganan hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, Inspektorat Kabupaten Kepahiang juga didesak untuk melakukan audit investigatif guna memastikan ada atau tidaknya kerugian keuangan negara.


    Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Sosial Kabupaten Kepahiang belum memberikan keterangan resmi atau tanggapan atas dugaan yang disampaikan. Media ini tetap membuka ruang konfirmasi dan hak jawab demi menjaga prinsip keberimbangan dan akurasi pemberitaan.


    (Metri)

    Komentar

    Tampilkan