ACEH TIMUR - Dugaan praktik penggelapan kendaraan bermotor kembali mencuat di Aceh Timur. Seorang warga Gampong Alubu Jalan, Kecamatan Peureulak Barat, Kamaluzzaman alias Dek Gam, melaporkan raibnya satu unit mobil Colt Diesel BL 8736 AS yang diduga dibawa kabur oleh sejumlah oknum yang mengatasnamakan debt collector PT Adira Finance Cabang Langsa.
Peristiwa itu diduga terjadi pada Selasa, 30 Desember 2025. Kamaluzzaman melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Aceh Timur pada Senin, 5 Januari 2026, dengan nomor laporan LP/GAR/B/01/I/2026/SPKT/POLRES ACEH TIMUR/POLDA ACEH.
Kamaluzzaman mengakui mobil tersebut masih dalam status kredit dan menunggak angsuran sekitar 10 bulan. Namun, menurutnya, dugaan praktik melawan hukum justru bermula sejak Maret 2025, saat tunggakan baru berjalan dua bulan.
Saat itu, ia dihubungi seorang pria bernama Saifullah yang mengaku sebagai debt collector Adira Finance Cabang Langsa. Saifullah meminta uang Rp10 juta dengan janji kendaraan tidak akan ditarik meski menunggak angsuran.
Karena takut kehilangan mobil, Kamaluzzaman menyetujui permintaan tersebut. Pada malam 27 Maret 2025, keduanya bertemu di sebuah kafe di Kecamatan Idi Rayeuk. Uang Rp10 juta ditransfer ke rekening atas nama Cut Liana, sebagaimana diarahkan Saifullah.
Setelah transaksi itu, Kamaluzzaman mengaku tidak lagi didatangi penagih hingga November 2025. Setiap kali ada pihak yang menghubunginya, ia hanya berkoordinasi dengan Saifullah, dan penagihan pun berhenti.
Masalah kembali muncul pada 22 November 2025. Saifullah menghubungi Kamaluzzaman dan menyebut kendaraan “sudah bermasalah”. Ia menyarankan agar sisa kredit segera dilunasi.
Kamaluzzaman kemudian mengusulkan penjualan mobil untuk melunasi kewajiban, dan Saifullah mengaku bersedia mencarikan pembeli.
Pada malam 29 Desember 2025, mobil diantar ke rumah Saifullah di Gampong Pertamina, Kecamatan Ranto Peureulak. Keesokan harinya, Kamaluzzaman dan sopirnya, Zunaidi, bertemu Saifullah di halaman Masjid Gampong Beusa, Kecamatan Peureulak Timur.
Tak lama kemudian, tiga orang yang diperkenalkan sebagai calon pembeli datang melakukan pengecekan kendaraan dan meminta STNK. Salah seorang di antaranya tiba-tiba mengaku berasal dari Adira Finance Cabang Langsa dan menyatakan kendaraan tersebut telah berstatus write off.
Perdebatan pun terjadi. Di tengah adu argumen, salah seorang dari tiga orang itu langsung menghidupkan mesin dan membawa kabur mobil tanpa persetujuan pemilik.
Dua orang lainnya masih beradu argumen dengan Kamaluzzaman.
Salah satunya diketahui bernama Afdal, yang informasinya diduga merupakan perangkat Gampong Punti Payung, Kecamatan Ranto Peureulak. Bahkan, para oknum tersebut sempat meminta sejumlah uang agar mobil tidak dibawa, namun permintaan itu ditolak.
Usai kejadian, Saifullah membawa Kamaluzzaman ke Kota Langsa dengan dalih mengecek kendaraan di gudang Adira Finance. Namun Kamaluzzaman mengaku hanya melihat Saifullah berbincang singkat dengan petugas keamanan dari luar pagar dan tidak diizinkan masuk.
Hingga upaya pencarian terakhir pada 2 Januari 2026, keberadaan kendaraan tak kunjung diketahui. Kamaluzzaman mengaku merasa dimanfaatkan dan ditinggalkan tanpa tanggung jawab.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Timur AKP Novrizaldi membenarkan adanya laporan tersebut. “Perkara masih dalam tahap penyelidikan. Penyidik akan memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan,” kata Novrizaldi.
Adira Finance Bantah Keterlibatan
PT Adira Finance Cabang Langsa membantah keterlibatan dalam kasus tersebut. Kepala Bidang Write Off Adira Finance Cabang Langsa, Apri, menegaskan bahwa Saifullah dan Afdal bukan karyawan maupun mitra resmi perusahaan.
“Adira Finance tidak pernah menerbitkan surat tugas penarikan kendaraan tertanggal 30 Desember 2025. Nama-nama tersebut bukan bagian dari tim kami,” ujar Apri, Sabtu, (17/1/ 2026).
Apri menyatakan perusahaan justru turut dirugikan akibat pencatutan nama tersebut. Ia menegaskan bahwa Adira Finance memiliki SOP ketat dan tidak membenarkan mitra penagihan menerima uang dalam bentuk apa pun dari nasabah.
“Nasabah wajib menyelesaikan tunggakan di kantor. Mitra penagihan hanya bertugas mengingatkan dan mendampingi. Setiap mitra resmi dibekali surat tugas, sertifikasi LSPPI, dan data riwayat nasabah,” katanya.
Apri mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya kepada oknum yang mengaku debt collector tanpa identitas resmi. “Kami siap mendukung proses hukum dan memenuhi panggilan penyidik,” ujarnya.
(Farhan)























