Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, khususnya Kecamatan Wanasalam, tengah dihadapkan pada masalah serius yang mengancam keamanan dan kesehatan masyarakat, yaitu maraknya peredaran obat tramadol secara ilegal.
Tramadol sendiri merupakan obat keras yang hanya boleh digunakan dengan resep dokter karena memiliki efek adiktif yang sama bahayanya dengan narkotika. Namun, di wilayah ini, obat tersebut beredar dengan mudah, bahkan menjamur hingga ke kalangan pelajar.
Seperti yang pernah diungkapkan oleh Kasat Narkoba Polres Lebak, AKP Epi Cepiana S.H,(dalam kasus serupa di Kecamatan Cileles pada Februari 2025), pihaknya telah menangkap sejumlah pelaku yang mengedarkan tramadol, termasuk seorang siswa SMA yang menjual obat tersebut kepada teman sekelasnya. Dalam kasus tersebut, sebanyak 1.068 butir tramadol berhasil diamankan bersama dengan jenis obat terlarang lainnya.
Hal ini menunjukkan bahwa jaringan peredaran obat terlarang tidak hanya menjangkiti kalangan dewasa, tetapi juga telah meresapi lingkungan pendidikan.
Kondisi di Kecamatan Wanasalam: Fenomena yang Perlu Diwaspadai
Meskipun data spesifik terkait jumlah kasus di Kecamatan Wanasalam belum dapat dijangkau secara detail, namun berdasarkan kondisi umum di Kabupaten Lebak, masalah peredaran tramadol tidak dapat dianggap remeh. Seperti yang terungkap pada Desember 2024, terdapat dugaan sebanyak 14 toko yang menjual obat-obatan terlarang jenis tramadol dan heximer di Kabupaten Lebak, dengan kuat dugaan adanya koordinasi yang tidak seharusnya dengan pihak tertentu sehingga pelaku dapat beroperasi dengan leluasa.
Kecamatan Wanasalam, yang merupakan bagian dari Kabupaten Lebak, memiliki potensi untuk menjadi wilayah yang rentan terhadap peredaran obat terlarang.
Kondisi geografis yang sebagian besar berupa pegunungan serta aksesibilitas yang terbatas dapat menjadi celah bagi para pengedar untuk menyembunyikan aktivitas mereka. Selain itu, kurangnya kesadaran masyarakat mengenai bahaya tramadol juga menjadi faktor pendukung yang membuat peredaran obat tersebut terus berlanjut.
AKP Epi Cepiana S.H, sebagai salah satu perwira kepolisian yang bertugas di Kabupaten Lebak, memiliki peran penting dalam menciptakan kontrol sosial yang efektif untuk memberantas peredaran tramadol. Kontrol sosial di sini tidak hanya berupa penindakan secara hukum, tetapi juga meliputi upaya pencegahan dan pemberdayaan masyarakat.
Cepi Umbara menegaskan bahwa penindakan terhadap pelaku peredaran obat terlarang akan dilakukan secara tegas dan tanpa kompromi. Seperti yang telah dibuktikan dalam kasus-kasus sebelumnya, pelaku yang terbukti bersalah akan dikenai sanksi pidana yang berat sesuai dengan ketentuan hukum. Untuk kasus peredaran obat terlarang seperti tramadol, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengancam pidana penjara hingga 12 tahun atau denda hingga Rp5 miliar.
Selain penindakan, Cepi Umbara juga menggarisbawahi pentingnya peran masyarakat dalam membentuk kontrol sosial. Masyarakat diimbau untuk meningkatkan kesadaran mengenai bahaya tramadol dan untuk segera melaporkan setiap indikasi peredaran obat terlarang kepada pihak berwenang. Kolaborasi antara pemerintah, kepolisian, dan masyarakat diharapkan dapat menciptakan jaringan pengawasan yang kuat sehingga aktivitas para pengedar obat terlarang dapat terdeteksi dan dihentikan secara dini.
Upaya Penanggulangan yang Dilakukan
Untuk mengatasi peredaran tramadol di Kecamatan Wanasalam dan Kabupaten Lebak secara keseluruhan,
(Ijong)



