TAPUT--Program Revitalisasi Sekolah Tahun Anggaran 2025 yang bersumber dari Dana Kementerian Pendidikan di Kabupaten Tapanuli Utara kembali menuai sorotan keras dari masyarakat dan media. Sejumlah sekolah disebut menjadi perhatian publik, salah satunya SD Negeri 177666 pagaran, serta beberapa sekolah lainnya yang tengah dalam pantauan.
Kegiatan revitalisasi sekolah yang semestinya dilaksanakan dengan mekanisme swakelola, dimana kepala sekolah sebagai penanggung jawab penuh, justru diduga tidak berjalan sesuai ketentuan. Di lapangan, masyarakat menilai pelaksanaan kegiatan terkesan minim pengawasan, bahkan tidak jarang kepala sekolah sebagai penanggung jawab tidak terlihat berada di lokasi pekerjaan.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan serius di tengah publik: bagaimana mutu pekerjaan bisa terjamin jika pengawasan dari penanggung jawab kegiatan lemah atau nyaris tidak ada?
Selain itu, media juga menemukan sejumlah kejanggalan lain, termasuk pekerja yang tidak memakai perlengkapan keselamatan kerja serta beberapa ketentuan teknis pekerjaan yang diduga tidak dijalankan sebagaimana mestinya
.
Situasi ini membuat masyarakat semakin curiga, karena program revitalisasi sekolah seharusnya bertujuan meningkatkan mutu pendidikan, bukan justru menjadi ruang pembiaran pelaksanaan proyek yang dinilai asal jadi.
Saat hal ini dikonfirmasi kepada Kejaksaan, Kasubsi Intel Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Siborongborong, Devi, menyampaikan bahwa pihaknya selaku pendampingan hukum selalu memberikan saran dan arahan kepada kepala sekolah agar mengerjakan revitalisasi sesuai ketentuan.
“Sebagai pendampingan hukum, Kejaksaan Siborongborong selalu memberikan saran kepada kepala sekolah agar mengerjakan sesuai ketentuan yang ditentukan,” ujar Devi.
Devi juga menegaskan bahwa pendampingan hukum tidak berarti memberi perlindungan bagi pihak yang lalai atau melakukan pelanggaran.
“Kalau ada kekurangan atau kesalahan bukan berarti kepala sekolah akan jadi aman tanpa ada tindakan,” tegasnya.
Di sisi lain, media menilai sebagian kepala sekolah yang menjadi penanggung jawab kegiatan justru terkesan tertutup dan tidak transparan saat dimintai keterangan. Padahal, penggunaan dana negara dalam revitalisasi sekolah seharusnya terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan, baik secara administrasi maupun secara fisik pekerjaan.
Masyarakat pun mendesak agar pengawasan tidak hanya berhenti pada imbauan, melainkan harus dibuktikan dengan langkah nyata dan tegas. Media berharap Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Kejaksaan Tapanuli Utara melalui Cabjari Siborongborong, segera memanggil dan memeriksa kepala sekolah yang dilaporkan, termasuk yang diduga mengerjakan kegiatan revitalisasi tidak sesuai ketentuan.
Langkah tegas dinilai penting agar program revitalisasi sekolah tidak menjadi celah penyimpangan, serta supaya kualitas bangunan dan penggunaan anggaran benar-benar sesuai dengan tujuan peningkatan mutu pendidikan di Kabupaten Tapanuli Utara.
( Edys sihombing)
























