Pengugkapan disampaikan dalam konfrensi pers di Mapolres Rejang Lebong, Jumat (23/1/2026,dipimpin
Wakapolres Kompol Risdianata S.H.,M.H.,didampingi Kasat Narkoba Iptu Andhika Rizkiawan,S.Tr.K ,M.Si.
Kasus Menonjol menjerat tersangka S (43),warga Desa Air Melis Bawah,yang diamankan Selasa dini hari 20/01/2026) di kelurahan Dusun Curup, tak lama setelah mengambil paket kiriman dari palembang,dari paket kerupuk tersebut,polisi menemukan sabu seberat 98,29 gram.
Selain itu,sepanjang januari 2026 Satresnarkoba juga mengungkap empat kasus lain,sehingga total terdapat 5 LP dengan 9 tersangka serta barang bukti sabu sekitar 103 gram.
Kasat Resnarkoba menjelaskan, pelaku memfaatkan jasa pengiriman untuk mengelabui petugas,Namun berkat informasi masyarakat dan kejelian anggota,upaya tersebut berhasil digagalkan.
Wakapolres Rejang Lebong menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba dan mengajak masyarakat aktif melaporkan setiap indikasi peredaran narkotika.
Seluruh tersangka dijerat pasak 609 UU Nomor 1 Tahun 2023 tebtang KUHAP Nasiinal,khusus tersangka S terancam pidana hingga 20 tahun penjara
Polres Rejang memastikan pengembangan kasus masih terus dilakukan untuk membongkar jaringan narkoba lintas daerah.
[Uha]




