BANYUASIN - Satuan Polisi Lalulintas (Satlantas) polres Banyuasin berhasil amankan seorang pengemudi truk membawa SIM B 1 Umum yang di duga palsu karena tidak sesuai dengan tampilan SIM yang asli. Pengemudi truk tersebut di amankan saat Polisi dari satuan Lalu Lintas (SatLantas) Polres Banyuasin melakukan himbauan kepada pengendara yang akan melintasi jalan raya Palembang Betung KM 71.
Himbauan tersebut di lakukan terkait adanya penutupan ruas jalan Lintas Palembang Betung yang akan di berlakukan pada taggal 30 dan 31Januari 2026 sampai tanggal 01 dan 02 februari 2026 pukul 02.00 sini hari samapai dengan pukul 05.00 pagi.sehingga akan di laksanakan nya penutupan jalan raya betung KM 71 dalam rangka pengerjaan jalan tol.dari kegiatan itu Polisi megamankan tersangka dengan SIM Palsu di POS Polisi Gerbang 42 Pemkab Banyuasin,(30/01/26).
Dari informasi yang di dapat pelaksanaan buka tutup jalan nasional tersebut akan di tunda samapai waktu yang belum di tentukan .karena belum ada pemberitahuan lebih lanjut dari pihak PT Hutama Karya Infrastruktur(HKI).
Kepala Unit (Kanit)Pengaturan Penjagaan ,Pengawalan dan Patroli (Turjawali) Satlantas Polres Banyuasin IPDA Taswin Noviar SH menjelaskan, pengemudi truk yang bermuatan buah sawit di periksa Satu persatu oleh Anggota Polisi Lalulintas hingga akhirnya di temukan salah satu pemgemudi truk Inisial HS, menunjukan SIM B1 UmumPalsu saat di periksa polisi.
"Kami mendapatkan SIM yang di duga palsu dari seorang sopir truk mengangkut sawit menuju PT MAR". Tegas Taswin ketika menjelaskan kronologi kepada awak media di Pos 42 gerbang pemkab Banyuasin.
"Saat ini sopir truk di amankan sementara Di pos polisi gerbang 42 kelurahan kayu ara kuning dan akan diserahkan ke Satreskrim Polres Banyuasin untuk pemeriksaan lebih lanjut". Lanjut nya.
Sementara itu HS, selaku sopir truk ketika di mintai keterangan mengatakan diri nya membuat SIM B1 Umum tersebut menggunakan jasa seorang yang beralamat kan di desa sumber kecamatan Pulau Rimau dengan biaya Rp 2.400.000 dalam waktu tiga hari .
" Saya membuat memperoleh SIM tersebut dari seseorang warga desa sumber Kecamatan pulau Rimau. Katanya SIM tersebut Asli sebagai mana SIM pada umum nya . Dan saya baru mengetahui bahwa itu palsu setelah SIM tersebut di periksa polisi pada hari ini ," ucap dia.
Menyikapi perihal tersebut Kanit Turjawali menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat Khusus nya masayarakat Banyuasin yang akan membuat atau pun memperpanjang Surat Ijin Mengemudi ( SIM ) agar lansung ke polres Banyuasin bukan melalui perantara oknum yang tidak bertanggung jawab.
Selain itu Kanit Turjawali juga memaparkan jadwal pelaksanaan penutupan jalan lintas Palembang Betung tepat nya di KM 69 sampai dengan KM 71 di kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin yakni
Estimasi Pelaksanaan selama 4 hari :
* Hari Kesatu : Tgl 31 Jan s/d 01 Feb 2026 pukul 22.00 wib s/d 05.00 wib
* Hari Kedua : Tgl 02 s/d 03 Feb 2026 pukul 22.00 wib s/d 05.00 wib
* Hari Ketiga : Tgl 03 s/d 04 Feb 2026 pukul 22.00 wib s/d 05.00 wib
* Hari Keempat : Tgl 04 s/d 05 Feb 2026 pukul 22.00 wib s/d 05.00 wib.
(Alam)




