-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kabupaten Banyuasin

    Sports

    Terdapat Fiktip Pada Realisasi Dana BOS SMP Negeri 41 Tahun 2025. Plt Kepsek Lempar Tanggung Jawab

    Sunday, January 18, 2026, 14:43 WIB Last Updated 2026-01-18T07:43:38Z

    BATURAJA OKU - BOSP adalah singkatan dari Bantuan Operasional Satuan Pendidikan, dana dari pemerintah pusat yang dialokasikan untuk membiayai operasional non-personalia di sekolah (SD, SMP, SMA/SMK, dan Kesetaraan), bertujuan meningkatkan mutu pembelajaran, mencakup biaya pembelajaran, pengembangan guru, administrasi, dan pemeliharaan, dengan prinsip fleksibel, efektif, efisien, akuntabel, dan transparan. Dana ini merupakan reformasi dari Dana BOS sebelumnya dan penyalurannya diatur ketat untuk memastikan pemanfaatan optimal untuk peningkatan kualitas pendidikan.  



    Namun fleksibel, efektif, efisien, akuntabel dan transparan dalam pengelolaan dana BOS tahun 2025 di Sekolah SMP Negeri 41 oku yang terletak di desa sukamaju kecamatan baturaja barat kabupaten ogan komering ulu sepertinya tidak berlaku karena diduga banyak mark up dan fiktip dalam realisasi ditahun 2025



    Pada tahun 2025 sekolah SMP Negeri 41 di bawah pimpinan ibu Ratna Sari Dewi S.pd,. yang ditunjuk sebagai pelaksana tugas (plt) dari dinas pendidikan kabupaten ogan komering ulu. 

    Disaat menjabat sebagai plt kepala sekolah smpn 41 oku ada beberapa poin yang dinilai/diduga mark up dan fiktip tidak terealisasi namun spj nya diajukan diantaranya. Pembelian cat, upah tukang cat, Pembelian buku kurikulum Dll.


    Markup anggaran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) oleh pelaksana tugas (Plt) kepala sekolah merupakan penyalahgunaan dana publik yang dapat dikenakan sanksi berat, termasuk sanksi pidana penjara berdasarkan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Sanksi yang diterima tidak berbeda dengan kepala sekolah definitif. 

    tindakan mark up dana BOS, terlepas dari nominalnya, adalah tindakan melanggar hukum dan akan ada konsekuensi/sanksi yang dikenakan. 


    Saat dikonfirmasi melalui pesan whatsApp ibu ratna menjawab bahwa pada saat ini dia tidak lagi menjabat sebagai plt di smp negeri 41 oku 


       "Berhubung saya sebagai PLT   disekolah smp 41 sudah selesai bapak langsung ke sekolah menemui PLT yang baru,"  

    Begitu balasan dari ibu Ratna  seolah ingin melemparkan tanggung jawabnya sebagai plt dalam realisasi anggaran tahun 2025 lalu dan saat ini kembali menjadi guru pengajar di SMP Negeri 32 Oku kelurahan Sekar Jaya.


    Mendengar dan membaca jawaban dari ibu Ratna yang seperti kebal akan hukum dan aph dia seperti tidak merasa bahwa dirinya melakukan tindakan diluar prosedur Peraturan penyaluran dana bos dan juga merasa tidak ada penyelewengan yang dilakukannya pada penyaluran realisasi dana bos tahun 2025 


    Dengan adanya penemuan ini dan hasil dari konfirmasi awak media maka setelah diterbitkannya berita ini meminta kepada aparat penegak hukum di kabupaten oku agar dapat meninjau dan memeriksa  realisasi anggaran dana bos tahun 2025.

    Karena sekecil apapun bentuk mark up dan penyelewengan yang dilakukan oleh seseorang tetaplah merupakan sebuah kejahatan yang merugikan keuangan negara . Dan kemungkinan besar mempunyai peluang untuk melakukan penyelewengan dan mark up yang lebih serius jika hal ini diabaikan oleh penegak hukum.


    (Ira/tim)

    Komentar

    Tampilkan