Namun fleksibel, efektif, efisien, akuntabel dan transparan dalam pengelolaan dana BOS tahun 2025 di Sekolah SMP Negeri 41 oku yang terletak di desa sukamaju kecamatan baturaja barat kabupaten ogan komering ulu sepertinya tidak berlaku karena diduga banyak mark up dan fiktip dalam realisasi ditahun 2025
Pada tahun 2025 sekolah SMP Negeri 41 di bawah pimpinan ibu Ratna Sari Dewi S.pd,. yang ditunjuk sebagai pelaksana tugas (plt) dari dinas pendidikan kabupaten ogan komering ulu.
Disaat menjabat sebagai plt kepala sekolah smpn 41 oku ada beberapa poin yang dinilai/diduga mark up dan fiktip tidak terealisasi namun spj nya diajukan diantaranya. Pembelian cat, upah tukang cat, Pembelian buku kurikulum Dll.
Markup anggaran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) oleh pelaksana tugas (Plt) kepala sekolah merupakan penyalahgunaan dana publik yang dapat dikenakan sanksi berat, termasuk sanksi pidana penjara berdasarkan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Sanksi yang diterima tidak berbeda dengan kepala sekolah definitif.
tindakan mark up dana BOS, terlepas dari nominalnya, adalah tindakan melanggar hukum dan akan ada konsekuensi/sanksi yang dikenakan.
Saat dikonfirmasi melalui pesan whatsApp ibu ratna menjawab bahwa pada saat ini dia tidak lagi menjabat sebagai plt di smp negeri 41 oku
"Berhubung saya sebagai PLT disekolah smp 41 sudah selesai bapak langsung ke sekolah menemui PLT yang baru,"
Begitu balasan dari ibu Ratna seolah ingin melemparkan tanggung jawabnya sebagai plt dalam realisasi anggaran tahun 2025 lalu dan saat ini kembali menjadi guru pengajar di SMP Negeri 32 Oku kelurahan Sekar Jaya.
Mendengar dan membaca jawaban dari ibu Ratna yang seperti kebal akan hukum dan aph dia seperti tidak merasa bahwa dirinya melakukan tindakan diluar prosedur Peraturan penyaluran dana bos dan juga merasa tidak ada penyelewengan yang dilakukannya pada penyaluran realisasi dana bos tahun 2025
Dengan adanya penemuan ini dan hasil dari konfirmasi awak media maka setelah diterbitkannya berita ini meminta kepada aparat penegak hukum di kabupaten oku agar dapat meninjau dan memeriksa realisasi anggaran dana bos tahun 2025.
Karena sekecil apapun bentuk mark up dan penyelewengan yang dilakukan oleh seseorang tetaplah merupakan sebuah kejahatan yang merugikan keuangan negara . Dan kemungkinan besar mempunyai peluang untuk melakukan penyelewengan dan mark up yang lebih serius jika hal ini diabaikan oleh penegak hukum.
(Ira/tim)























