Nias Selatan – Kejaksaan Negeri Nias Selatan secara resmi menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana korupsi pada proyek Revitalisasi SD Negeri 071185 Lolowau Tahun Anggaran 2025. Tindak lanjut tersebut tertuang dalam surat bernomor: B-70/L.2.30/Dek.1/02/2026 tertanggal 12 Februari 2026 yang ditujukan kepada pelapor, Pidar Ndruru bersama rekan-rekan.
Laporan pengaduan masyarakat yang sebelumnya disampaikan pada 26 Januari 2026 itu kini telah diteruskan kepada Inspektorat Kabupaten Nias Selatan untuk dilakukan pemeriksaan awal. Langkah ini merupakan bagian dari mekanisme penanganan dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan negara, khususnya terkait indikasi mark up dalam pelaksanaan proyek revitalisasi sekolah dimaksud.
Pihak Kejari menegaskan bahwa sebelum aparat penegak hukum melangkah ke tahap penyidikan, diperlukan audit investigatif oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Proses ini merujuk pada Nota Kesepahaman antara Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia terkait koordinasi pengawasan internal serta penegakan hukum dalam penanganan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Selain itu, penanganan proyek revitalisasi Tahun Anggaran 2025 juga mengacu pada Surat Edaran Jaksa Agung Republik Indonesia tentang Pengamanan Pembangunan Strategis yang menegaskan peran aktif Kejaksaan dalam mengawal proyek pembangunan pemerintah agar berjalan tepat mutu, tepat waktu, serta bebas dari praktik korupsi melalui fungsi pengamanan pembangunan oleh bidang intelijen dan Perdata Tata Usaha Negara.
Apabila hasil audit investigatif dari Inspektorat telah diserahkan kepada pihak Kejaksaan, maka proses hukum selanjutnya akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan demikian, saat ini penanganan perkara masih berada pada tahap pemeriksaan awal oleh APIP.
Sementara itu, Kepala Inspektorat Kabupaten Nias Selatan, Amsarno Sarumaha, S.H., M.H, saat dikonfirmasi pada Rabu (18/2/2026) di ruang kerjanya menyampaikan bahwa laporan dugaan penyimpangan proyek revitalisasi SD Negeri 071185 Lolowau telah resmi diregistrasi dan tengah memasuki tahap telaah dokumen awal oleh tim auditor. Dalam waktu dekat, tepatnya awal Maret 2026, tim investigasi dijadwalkan turun langsung ke lokasi guna melakukan pemeriksaan fisik pekerjaan serta klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait demi memastikan kesesuaian antara perencanaan anggaran, realisasi pekerjaan, dan spesifikasi teknis di lapangan.
(Ndruru)







