Isu tersebut menjadi sorotan setelah beredarnya informasi dan dokumentasi yang diduga menunjukkan adanya perbedaan komposisi menu dari standar yang telah ditetapkan dalam program.
Kabiro Hukum Pendekar Banten, Cepi Umbara, menyampaikan keprihatinannya atas dugaan tersebut. Ia menilai, apabila benar terjadi ketidaksesuaian menu maupun indikasi pemangkasan anggaran, hal itu berpotensi melanggar sejumlah regulasi, di antaranya:
•Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, yang mengatur aspek keamanan, mutu, dan gizi pangan.
•Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Gizi Puskesmas dan Fasilitas Kesehatan Lainnya.
•Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 27 dan Pasal 35 apabila ditemukan unsur penyalahgunaan anggaran.
“Saya sangat menyayangkan beredarnya informasi terkait dugaan ketidaksesuaian menu MBG ini. Jika benar terjadi, maka hal tersebut merupakan persoalan serius yang harus ditangani secara tegas dan transparan demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap program,” tegas Cepi Umbara.
Ia juga meminta kepada seluruh pihak terkait, khususnya Koordinator Kecamatan (Korcam) MBG di Wanasalam, agar segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses pengadaan dan penyusunan menu di dapur pelaksana. Evaluasi tersebut mencakup pemeriksaan standar menu, kualitas bahan pangan, hingga transparansi penggunaan anggaran.
Menurutnya, beredarnya foto dan bukti yang diduga berasal dari dapur MBG di Kampung Duraen semakin menguatkan urgensi dilakukannya audit internal serta klarifikasi resmi dari pihak pengelola program.
“Apabila terbukti ada pelanggaran, baik dalam bentuk pemangkasan menu maupun penyalahgunaan anggaran, maka aparat penegak hukum harus bertindak sesuai kewenangannya berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tambahnya.
Lebih lanjut, Cepi menekankan bahwa Program Makanan Bergizi merupakan program yang menyangkut kesehatan masyarakat, khususnya anak-anak, sehingga pelaksanaannya harus mengedepankan prinsip profesionalitas, integritas, serta akuntabilitas.
Ke depan, seluruh pihak diharapkan dapat bekerja sama secara transparan dan bertanggung jawab demi memastikan program berjalan sesuai aturan, sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap kebijakan pemerintah di bidang pemenuhan gizi.
“Hukum adalah instrumen utama dalam menjaga keadilan dan ketertiban. Setiap dugaan pelanggaran harus disikapi secara objektif dan diproses sesuai mekanisme yang berlaku,” tutupnya
(Ijonk)





