Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Siborongborong, Raskita Jhon Fresko Surbakti,SH. membenarkan adanya laporan dan sorotan terkait kegiatan revitalisasi tersebut. Ia menegaskan pihaknya terbuka menerima pengaduan masyarakat apabila ditemukan indikasi penyimpangan pekerjaan, terlebih jika mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi.
Keterangan itu disampaikan Raskita di kantornya, Rabu (18/2/2026), saat menjawab pertanyaan awak media terkait pengaduan masyarakat (dumas) yang disampaikan media Buser Online News dan Indigo News.
Menurutnya, pihak kejaksaan telah tiga kali melakukan klarifikasi terkait dumas pembangunan di SD Neg 177928 Purbasinomba. Namun, pada klarifikasi pertama dan kedua, kepala sekolah tidak hadir dengan alasan kurang sehat. Pada klarifikasi ketiga, T. Sirait hadir, tetapi pemeriksaan belum dilakukan karena kondisi kesehatan yang bersangkutan masih belum memungkinkan.
Awak media kemudian mempertanyakan kemungkinan alasan kesehatan tersebut dijadikan dalih untuk menghindari pemeriksaan. Menanggapi hal itu, Raskita menjelaskan bahwa pihaknya tetap mengedepankan prosedur dan kondisi objektif pihak yang dimintai keterangan.
Ia juga mengungkapkan bahwa Cabang Kejaksaan Siborongborong telah memutuskan penghentian kerja sama pendampingan terhadap SD Purbasinomba pada 3 Februari 2026. Keputusan tersebut diambil karena kepala sekolah selaku penanggung jawab kegiatan dinilai tidak kooperatif dalam mengikuti kesepakatan pendampingan.
Saat ditanya alasan penghentian pendampingan dilakukan setelah kegiatan selesai, Raskita menjelaskan bahwa ketidak koperatifan pihak penanggung jawab menjadi pertimbangan utama dalam evaluasi kerja sama tersebut.
Meski demikian, Cabang Kejaksaan Siborongborong berencana melakukan klarifikasi keempat guna memperoleh informasi yang lebih jelas terkait dumas revitalisasi SD Purbasinomba.
“Kami tetap akan melakukan klarifikasi lanjutan untuk mendapatkan fakta yang lebih terang,” ujar Raskita.
(Edys lumbantoruan)





