EMPAT LAWANG – Pengecut di balik layar ponsel dengan unggahan fitnah keji yang menyerang kehormatan sejumlah pejabat daerah pada Rabu (11/2/2026) kini resmi menjadi target perburuan aparat. Pelaku, yang bersembunyi di balik akun "Hendra LSM", (Lokak Senang Majuz Lokak Saro Mundur - Red) tampaknya lupa bahwa kebebasannya kini sedang berada di ujung tanduk.
Meski unggahan tersebut mencoba meracuni pikiran masyarakat dengan narasi perselingkuhan tanpa bukti terhadap pejabat BKPSDM (inisial SA), Kabag Protokol, dan Kabag ULP, pelaku tidak sadar bahwa Tim Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel memiliki teknologi yang mampu menembus tembok anonimitas.
Di bawah komando tegas Irjen Shandy Nugroho, aparat tidak akan memberikan ruang bagi "penjahat jempol" yang mencoba menciptakan kegaduhan politik pasca-Pilkada.
Admin grup Facebook yang membiarkan narasi busuk ini bertebaran pun kini terseret dalam pusaran tanggung jawab hukum yang sama beratnya.
Pelaku penyebar hoaks dan fitnah ini tidak hanya menghadapi satu jalur hukum, melainkan kepungan pasal berlapis yang siap merenggut kebebasannya:
UU ITE Terbaru (UU No. 1/2024): Pasal 27A siap menghantam dengan ancaman penjara 2 tahun dan denda Rp400 juta.
UU ITE Lama: Jika unsur pidananya terpenuhi, Pasal 27 ayat (3) menyediakan "kamar" di hotel prodeo selama 4 tahun dengan denda fantastis Rp750 juta.
KUHP Pasal 311: Tuduhan tanpa bukti (fitnah) membawa ancaman pidana 4 tahun penjara.
Menghapus postingan atau menonaktifkan akun tidak akan menghilangkan jejak digital yang sudah dikantongi penyidik. Setiap klik, setiap share, dan setiap komentar telah dicatat oleh sistem keamanan negara. Red
Masyarakat dihimbau untuk tidak ikut terjebak dalam arus permainan kotor ini. Bagi pemilik akun Hendra LSM, waktu Anda untuk menghirup udara bebas mungkin tidak lama lagi. Polisi tidak perlu waktu lama untuk menjemput mereka yang merasa lebih tinggi dari hukum.





