Kasus terbaru menyeret seorang warga Tapanuli Utara berinisial TN, dianya harus memberikan keterangan di Mapolsek Toba pada Jumat (13/2/2026).
Menurut keterangan TN, kehadirannya sebagai penerima oper kredit hanya sebatas penggunaan nama. Ia menyebut kendaraan yang dialihkan kreditnya tidak pernah berada dalam penguasaannya.
“DS berjanji akan membayar angsuran mobil tersebut, sehingga saya bersedia menggunakan nama saya,” ujar TN.
Namun, dalam perjalanannya, angsuran kredit tidak berjalan lancar dan keberadaan kendaraan tidak diketahui. Situasi ini justru menyeret nama TN sebagai pihak yang bertanggung jawab.
TN mengaku merasa dirugikan dan tidak menyangka permasalahan tersebut akan berbuntut panjang.
“Sebagai teman dan masih satu kampung, saya percaya. Tetapi jika masalah ini tidak segera diselesaikan, saya akan menempuh jalur hukum. Menurut saya, ini sudah direncanakan,” tegasnya.
Kejadian ini dinilai perlu segera diselesaikan. Jika ditelusuri lebih dalam, modus yang digunakan diduga merupakan bentuk penipuan murni, yakni mengorbankan orang lain melalui janji-janji palsu dan kesepakatan yang tidak pernah ditepati.
Informasi yang beredar menyebutkan bahwa kasus serupa telah berulang kali terjadi di wilayah tersebut. Namun, masyarakat mempertanyakan mengapa perkara-perkara tersebut jarang berlanjut ke proses hukum?
Sebagian warga menduga adanya upaya lobi kepada oknum tertentu sehingga pelaku seolah tidak tersentuh hukum. Akibatnya, korban terus bertambah dan masyarakat merasa resah.
Warga berharap aparat penegak hukum segera mengambil tindakan tegas terhadap praktik yang dinilai sebagai penipuan terencana ini, karena selain mengingkari kesepakatan, modus tersebut juga berpotensi mengorbankan pihak lain yang tidak bersalah.
EDYS.





